PILPRES 2019
Prabowo Tolak Hasil Pilpres 2019, Mahfud MD: Kalau Tidak Gugat ke MK sampai 25 Juni, Pilpres Selesai
Prabowo Subianto menolak hasil penghitungan Pilpres 2019 yang dianggap curang, Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD beri jawaban menohok.
Hal itu pun dilakukan Mahfud MD semasa menjabat sebagai Ketua MK.
"Saya waktu jadi ketua MK sering sekali mengubah suara anggota DPR kemudian kepala daerah, Gubernur, Bupati," katanya.
"Itu bisa yang kalah jadi menang, bisa suaranya berubah susuananya ranking 1, 2, 3," tambahnya.
Mahfud MD menegaskan hal itu dapat dilakukan bila terdapat bukti yang kuat.
"Itu sering sekali dilakukan asal bisa membuktikan yang penting kebenaran materil bisa ditunjukkan," tuturnya.
Mahfud MD pun menyebut bahwa jangan menganggap MK tidak dapat melakukan hal itu.
"Saya dulu pernah membatalkan keterpilihan Agung Laksono sebagai ketua DPR," katanya.
"Waktu itu aktif dia terpilih lalu diadukan ke MK ini ada kecurangan di KPUnya, kita batalkan Agung Laksono dan 72 anggota DPR lainnya di seluruh Indonesia waktu itu," sambungnya
Mahfud MD menambahkan, peran Mk dalam hal itu tidak main-main.
"Jangan dikira di MK itu main-main, yang penting Anda bisa membuktikan itu bisa. Berapa gubernur yang saya batalkan, bupati. Itu bisa asalkan bisa membuktikan dan itu tidak sulit kalau Anda punya bukti," tandasnya.
Tanggapan KPU soal pernyataan Prabowo Subianto
Diwartakan Tribunnews.com, Komisi Pemiliham Umum (KPU) RI membantah tudingan banyaknya salah input data yang terjadi dalam proses rekapitulasi di setiap tingkatan, yang mana tak dilakukan perbaikan.
Komisioner KPU Hasyim Asyari, mengatakan justru KPU meminta pihak yang menuding tersebut untuk membuktikan secara jelas, dan seperti apa hasil input data yang salah.
"Jadi kalau ada yang ngomong "suara kami segini, kenapa suara kami segini?" Itu kan mendalilkan. Kalau mendalilkan harus membuktikan," katanya Hasyim di kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (15/5/2019).
Menurut Hasyim Asyari, tudingan-tudingan itu sudah terklarifikasi atau diperbaiki dalam rapat pleno rekapitulasi suara disetiap tingkatan.
