BATAM TERKINI
Harga Rokok FTZ di Batam Diperkirakan Naik, Imbas Penerapan Cukai Rokok dan Mikol Mulai Hari Ini
Harga rokok dan minumal beralkohol di Batam disinyalir bakal naik menyusul kebijakan pemerintah memberlakukan cukai rokok dan mikol.
Penulis: Agus Tri Harsanto | Editor: Agus Tri Harsanto
Salah satu temuan KPK adalah mengenai peredaran rokok di Batam.
Hasil kajian KPK menyebutkan, ada sebanyak 2,5 miliar batang rokok yang beredar di Batam. Jumlah tersebut jauh melampaui kebutuhan masyarakat Batam.
KPK juga menemukan banyaknya penyelundupan barang-barang konsumsi termasuk rokok dari FTZ ke wilayah pabean lain yang tidak bebas fiskal.
Temuan tersebut mengindikasikan penyalahgunaan dan ketidaktepatan pembebasan cukai. Karena itu, KPK merekomendasikan adanya evaluasi dan opsi penghentian pembebasan cukai untuk barang konsumsi di KPBPB.
"Evaluasi dari KPK, peredaran rokok dan minuman keras di FTZ jaun melebihi kuota dan merembes dari Batam ke pesisir timur Sumatra," ujar Heru.
Dengan berbagai pertimbangan tersebut, pemerintah berkesimpulan, pembebasan cukai barang konsumsi di FTZ termasuk insentif yang tidak tepat sasaran. Karena itu, pemerintah memutuskan untuk mencabut fasilitas fiskal tersebut.
Pencabutan pembebasan cukai rokok dan barang kena cukai lainnya di FTZ mulai berlaku besok, Jumat (17/5/2019).
Mulai Jumat, 17 Mei 2019 pukul 00.00, Bea Cukai tidak lagi melayani pengurusan Dokumen Cukai Free Trade Zone(CK-FTZ) baru.
Dokumen CK-FTZ merupakan dokumen cukai untuk pemberitahuan dalam rangka pemasukan barang kena cukai ke kawasan bebas atau pengeluaran barang kena cukai dari kawasan bebas. "Pemasukan barang kena cukai dengan Dokumen CK-FTZ tetap dilayani sampai malam ini pukul 24.00," ujar Deni.
Berita ini tayang di kontan.co.id