PEMILU 2019
Proses Situng KPU Harus Dihentikan, Sandiaga Sebut Ucapan Prabowo Terbukti
"Sekarang kita tunggu saja reaksi dari KPU menjalankan rekomendasi itu atau menolak. Kalau menurut saya sebaiknya KPU demi marwah pemilu menuruti reko
TRIBUNBATAM.id, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu(Bawaslu) RI memutuskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan pelanggaran tata cara dan prosedur penginputan data di sistem informasi penghitungan suara (situng). KPU pun diminta segera menghentikan proses penginputan data di Situng usai keluarnya putusan Bawaslu tersebut.
"Sekarang kita tunggu saja reaksi dari KPU menjalankan rekomendasi itu atau menolak. Kalau menurut saya sebaiknya KPU demi marwah pemilu menuruti rekomendasi Bawaslu, kalau memang ternyata tidak sesuai aturan ya berhentilah toh ini situng juga tidak dipakai kan bukan alat untuk pengampilan keputusan, keputusannya kan tetap hitung manual," ujar Pengamat Politik Hendri Satrio kepada Tribun, Kamis(16/5/2019).
Hendri menjelaskan putusan dari Bawaslu tersebut memang dampak besarnya adalah ke KPU. Karena lanjut dia dalam memutuskan gugatan yang diajukan BPN(Badan Pemenangan Nasional) Prabowo-Sandi tersebut, Bawaslu tidak memenangkan siapapun.
Bawaslu kata Hendri hanya mematuhi sistem yang sudah ada.
• Lapas Narkotika Langkat Rusuh, Minta Kalapas Dicopot dan Ini Poin-poin Tuntutan Narapidana
• Begal di Batam, Suami Korban Sempat Berteriak Minta Tolong saat Pelaku Menodongkan Senjata Tajam
• Hasil Liga 1 2019 - Gol Pemain Anyar Selamatkan Bhayangkara FC di Kandang Borneo FC
• Hasil Liga 1 2019. Paulo Sergio Jadi Kunci Kemenangan Bali United Saat Jamu Persebaya Surabaya
"Jadi aturannya begitu, sistemnya begitu itu yang dijalankan. Itu yang dia koreksi. Jadi betul dan bagus Bawaslunya," ujar Hendri.
Bawaslu RI menggelar sidang dengan agenda putusan perkara Pemilu bernomor registrasi 07/LP/PP/ADM/RI/00.00/V/2019. Dalam putusannya, Bawaslu menyatakan KPU sebagai terlapor terbukti melanggar prosedur dalam penginputan data formulir C1 ke Situng.
Ketua Bawaslu RI sekaligus Ketua Majelis, Abhan, meminta KPU segera memperbaiki tata cara dan prosedur dalam penginputan Situng.
"Memerintahkan KPU untuk memperbaiki tata cara dan prosedur dalam input data dalam situng," kata Ketua Majelis, Abhan.
Anggota Majelis Ratna Dewi Pettalolo menyebut KPU memiliki banyak kesalahan terkait penginputan data ke Situng. Kesalahan tersebut juga diperparah dengan adanya kekeliruan dari para petugas KPPS ketika mengisi formulir C1.
Padahal, bila merujuk pasal 532 dan 536 UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, dijelaskan bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang menyebabkan suara seorang pemilih menjadi tidak bernilai, atau menyebabkan peserta Pemilu tertentu mendapat tambahan atau pengurangan suara, dapat dipidana penjara paling lama empat tahun dan denda Rp 48 juta.
Dengan putusan ini, KPU terbukti telah melanggar prosedur penginputan Situng yang menyebabkan seorang peserta Pemilu kehilangan atau mendapat tambahan suara.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menilai putusan Bawaslu RI sudah cukup adil soal pelanggaran prosedural terkait penginputan Situng yang mereka lakukan.
Malah, putusan Bawaslu yang hanya meminta perbaikan kinerja dalam input Situng, dan tidak menghentikan prosesnya, adalah bagian terhadap dukungan keterbukaan yang sejalan dengan KPU RI.
"Bawaslu sudah mengeluarkan putusan yang tidak memerintahkan KPU untuk menutup Situng. Nah Bawaslu dan KPU punya komitmen yang sama untuk prinsip keterbukaan publik, termasuk di dalamnya juga soal informasi kepemiluan," ujar Komisioner KPU RI Pramono Ubaid.
Pramono menjelaskan, perintah dalam amar putusan Bawaslu untuk memperbaiki kinerja dan kesalahan-kesalahan data dalam Situng siap mereka jalankan. Dirinya juga berterima kasih kepada Bawaslu yang sudah membuat keputusan secara adil dan bijaksana.
• Warga Batuaji Tidak akan Mengalami Kebanjiran Lagi saat Melintas di Jalan Dekat Pasar Melayu
• Aksi Saling Lempar Batu Warnai Tawuran di Jembatan Siak IV, Belum Diketahui Warga Mana Ikut Tawuran
• Ira Koban Begal, Keluarga Belum Buat Laporan, Polisi Datangi Rumah Duka & Koordinasi dengan Keluarga
• Begal di Batam, Ini Kronologi Kepergian Veronica Ira Trisusanti Menurut Kerabat Karibnya
"Amar putusannya adalah memerintahkan KPU untuk memperbaiki, di situ memang sebenarnya sama, KPU dan Bawaslu, setiap ada informasi kesalahan input, kami perbaiki," ujar Pramono.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/sandiaga-uno-di-acara-bpn-pabowo-sandi.jpg)