Bos SPBU Hartono Sugimin Dirampok, Pelaku Ternyata Orang Dekat yang Sudah Lama Kerja Dengannya
Pengusaha sukses asal jakarta Hartono Sugimin dirampok di ruamahnnya, Kamis (16/5/2019) malam pukul 21.00 WIB. Hartono Sugimin, dirampok di rumahnya,
Menurut Ade, pelaku memarkirkan motornya di seberang rumah korban dan masuk ke rumah bosnya diam-diam dengan kunci yang dimilikinya.
"Pelaku kemudian bersembunyi dibalik pagar di halaman rumah korban. Ia menunggu korban menerima uang setoran SPBU seperti biasanya. Pelaku juga membawa pipa besi 80 cm yang disiapkan dan disembunyikan di balik tiang untuk menganiaya korban," kata Ade.
Sebelumnya tambah Ade, pelaku juga sudah memutus atau merusak kabel CCTV di rumah korban.
"Itu dilakukan untuk memuluskan aksinya dan agar dirinya tidak dikenali korban," kata Ade.
Karenanya kata Ade pelaku memukul bosnya dengan pipa besi dari belakang di halaman rumah yang remang-remang.
"Setelah itu ia merampas uang setoran yang baru diterima korban. Pelaku kabur dan meninggalkan bosnya yang luka di kepala dan terjatuh," kata Ade.
Menurut Ade, rencana yang disusun pelaku berjalan mulus.
Bahkan katanya korban yang mengalami luka memar dan berdarah di kepala belakang, tidak mengenali pelaku yang merampas uangnya.
Korban yang sempat terkapar tak sempat melihat wajah pelaku yang merampoknya.
"Korban kemudian dibawa ke rumah sakit Pusat Pertamina oleh karyawan SPBU yang dimintai tolong dan ditelepon oleh korban," kata Ade.
Ade mengatakan, setelah menerima laporan peristiwa ini, pihaknya langsung melakukan penyelidikan.
"Dari olah TKP yang dilakukan penyidik, tidak ada perusakan di lokasi kejadian terutama di pintu gerbang rumah. Lalu kabel CCTV diketahui sudah terpotong. Ini membuat penyidik curiga dan menanyai orang-orang di sekitar korban," katanya.
Dari pemeriksaan terhadap supir korban Sunarno kata Ade penyidik mendapati keterangan Sunarno soal alibinya tidak kuat.
"Ia tidak bisa menyampaikan alibi yang kuat. Sehingga kita lakukan penggeledahan kepadanya termasuk rumah kontrakannya di Mampang. Di sana ditemukan barang bukti uang hasil rampokan yang masih utuh Rp 84 Juta," kata Ade.
Karena perbuatannya, kata Ade pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. "Dengan ancaman hukuman penjara 9 tahun," katanya.