HEADLINE TRIBUN BATAM

Cukai Rokok Senilai Rp 1 Triliun Lolos

Dirjen Bea Cukai untuk mencabut fasilitas fiskal bebas cukai untuk rokok dan minuman beralkohol di kawasan FTZ Batam, Bintan dan Karimun, ini sebabnya

wahyu indri yatno
halaman 01 tribun batam 

Pihaknya juga segera mempercepat proses pelayanan P3C (Penyedian Pemesanan Pita Cukai) untuk mengantisipasi peningkatan permintaan pasca pencabutan pembebasan cukai rokok dan mikol itu.

Kadin Batam Kesal

Tanggapan kritis digaungkan Kadin Batam. Sebab, ia mencurigai ada sesuatu di balik perubahan regulasi di Batam tersebut.

Sebagai mitra strategis pemerintah, pada prinsipnya Kadin Batam menyatakan mendukung dan akan mengawal kebijakan pemerintah. Hal itu merka lakukan sepanjang sesuai dengan peraturan perundang-undangan, khususnya untuk aturan Kawasan FTZ Batam.

Menanggapi Nota Dinas Dirjen Bea dan Cukai Nomor: ND-466/BC/2019, tertanggal 14 Mei 2019, Perihal Penghentian Pelayanan Dokumen CK-FTZ di K-PBPB Batam, maupun surat SesMenko Perekonomian ke Dirjen BC, Kadin merasa keberatan.

"Lagi-lagi kebijakan Kemenko Bidang Perekonomian melalui surat Sesmenko ke Dirjen BC, memastikan Menko Bidang Perekonomian selaku Ketua Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam membuat kacau sistem. Intinya membuat ketidakpastian dalam berusaha," sesal Ketua Kadin Kota Batam Jadi Rajagukguk kepada Tribun, Minggu (19/5).

Menurutnya nota dinas dengan tidak melayani Dokumen CK-FTZ di K-PBPB sangat merugikan dunia usaha di Batam. "Sesmenko melempar bola umpan smesh kepada BC untuk memporak porandakan sistem perdagangan bebas di Batam,” tegas Jadi.

Ia menceritakan, pada Jumat lalu ia telah menghubungi Dirjen BC Heru Pambudi untuk menanyakan terkait Nota Dinas tersebut. “Rencananya minggu depan akan bertemu untuk mendiskusikan secara langsung," papar Jadi.

Diakuinya saat ini banyak pengusaha yang menyampaikan keluhannya atas kebijakan ini, baik secara langsung maupun secara tertulis.

"Kadin Batam menghimbau bagi pengusaha yang dirugikan akibat kebijakan tersebut dapat datang ke Kadin Batam di Graha Kadin Batam, kami masih menunggu dan mempajari Nota Dinas Dirjen BC dan keluhan dan kerugian pengusaha. Ditunggu sebelum kami bawa dalam pertemuan bersama Dirjen Bea dan Cukai," tutur Jadi. (tribunbatam.id/roma uly sianturi/rachta yahya)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved