24 Mei 2019 KPU Tetapkan Pemenang Pemilu 2019, Bila Tidak Ada Gugatan ke MK
Tahapan selanjutnya setelah KPU mengumumkan hasil Pemilu 2019 dan Pilpres 2019, menunggu gugatan.
TRIBUNBATAM.id - Tahapan selanjutnya setelah KPU mengumumkan hasil Pemilu 2019 dan Pilpres 2019, menunggu gugatan.
KPU mengumumkan penetapan hasil pemilu secara nasional berupa perolehan suara.
Selanjutnya, KPU memberikan waktu 3 hari bagi pihak yang tidak puas, untuk mengajukan gugatan kepada Mahkamah Konstitusi ( MK).
Komisioner KPU Hasyim Asyari mengatakan, masa untuk mengajukan gugatan adalah 3x24 jam, terhitung sejak 21 Mei 2019, pada pukul 01.46 WIB.
Dengan kata lain, jangka waktu pengajuan gugatan dimulai sejak KPU mengumumkan hasil perolehan suara pada Selasa (21/5/2019) dini hari.
Menurut Hasyim, jangka waktu pendaftaran gugatan berakhir pada 24 Mei 2019.
• Kapolri Keluarkan Telegram Status Siaga Satu hingga 25 Mei 2019
"Bila dalam jangka waktu itu tidak ada paslon yang menggugat ke MK, KPU akan meminta atau mendapat konfirmasi dari MK tentang ada atau tidak adanya gugatan PHPU Pilpres," kata Hasyim dalam keterangan tertulis, Selasa.
Menurut Hasyim, jika tidak ada gugatan, KPU akan melanjutkan tahapan berikutnya, yaitu penetapan hasil pemilu berupa penetapan paslon terpilih. Pengumuman beserta surat keputusan dari KPU.
Namun, jika terdapat gugatan, maka KPU akan mengikuti proses pemeriksaan dan persidangan di MK. Setelah proses persidangan selesai, akan diterbitkan putusan MK yg bersifat final dan mengikat.
"Setelah itu, baru KPU melangkah ke tahap berikutnya, yaitu penetapan hasil pemilu berupa penetapan paslon terpilih dengan SK KPU," kata Hasyim.
KPU menetapkan rekapitulasi hasil penghitungan dan perolehan suara tingkat nasional untuk Pilpres 2019 dalam sidang pleno pada Selasa dini hari tadi.
Hasilnya, pasangan calon nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin menang atas paslon nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Jumlah perolehan suara Jokowi-Ma'ruf sebanyak 85.607.362 atau 55,50 persen suara, sedangkan perolehan suara Prabowo-Sandi sebanyak 68.650.239 atau 44,50 persen suara. Selisih suara kedua pasangan 16.957.123 atau 11 persen suara.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jika Tidak Ada Gugatan ke MK, KPU Tetapkan Paslon Terpilih 24 Mei 2019", https://nasional.kompas.com/read/2019/05/21/12093401/jika-tidak-ada-gugatan-ke-mk-kpu-tetapkan-paslon-terpilih-24-mei-2019.
Penulis : Abba Gabrillin
Editor : Diamanty Meiliana
Hasil, Klasemen, Top Skor Liga Spanyol Setelah Barcelona Menang, Valencia Kalah, Lionel Messi 19 Gol |
![]() |
---|
Militer Xi Jinping Panik Dikepung Pasukan AS & Prancis, Kirim 10 Pesawat Bomber Bawa Rudal 'Setan' |
![]() |
---|
Siapa Sebenarnya Iptu Rita, Polwan Ini Viral setelah Berbalas Cuitan dengan Iwan Fals |
![]() |
---|
Beraninya Nembak TNI dari Belakang, KKB Papua Kena Karma, 1 Orang Tewas |
![]() |
---|
Dua Pemuda NTT Ini Hampir Jadi Milioner Kaya Raya, Segepok Emas dan Uang Rp50 M Jadi Sia-sia |
![]() |
---|