PILPRES 2019

PAN Akui Jokowi Menang Pilpres 2019, BPN Prabowo-Sandi Gugat ke MK

Capres 02 Prabowo Subianto menolak hasil Pilpres 2019 dan ajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK), namun PAN punya sikap lain

tribunnews.com/fahdifahlevi
Prabowo Subianto menolak hasil Pilpres 2019 

Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan pastikan partainya menerima hasil Pilpres 2019 yang memenangkan paslon nomor urut 01, Joko Widodo-Maruf Amin.

 TRIBUNBATAM.id - Capres 02 Prabowo Subianto menolak hasil Pilpres 2019 dan ajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK), namun PAN punya sikap lain. Apakah kubu Prabowo pecah?

Beda sikap antara BPN Prabowo-Sandi dengan PAN selalu partai pengusung makin terlihat.

Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan menyatakan partainya menerima hasil Pemilu 2019.

Hal tersebut termasuk kemenangan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01 Joko Widodo-Maruf Amin dalam Pilpres 2019.

"KPU sudah mengumumkan hasil rekapitulasi hasil Pilpres, Pileg, dan DPR. Nah banyak berita-berita ditanya ke saya kenapa PAN tidak tanda tangan. Jadi itu mesti saya jelaskan, kita mengakui hasil resmi yang diumumkan lembaga resmi KPU," ujar Zulkifli di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (21/5/2019).

"Kita mengakui kemenangannya Pak Jokowi," tambah Zulkifli.

Baca juga: Pengamat Pemilu: Pemilih Pilpres 2024 Dapat Memilih Berdasarkan Sumber Informasi di Medsos

Zulkifli mengatakan ada kesalahpahaman dalam rapat pleno tadi malam.

Penolakan hasil pemilu oleh PAN adalah dalam konteks pileg. Itu pun hanya untuk pileg di 5 daerah pemilihan saja.

 Zulkifli menyebut partainya akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi untuk hasil pileg di 5 dapil.

Menurut dia, sikap PAN yang tidak menandatangani hasil pileg tadi malam karena khawatir tidak bisa menggugat ke MK.

Namun, ternyata PAN tetap bisa menggugat hasil pileg ke MK meski menandatangani berkas hasil pemilu.

Zulkifli mengatakan perwakilan partainya pun kini sudah menuju KPU untuk menandatangani berkas hasil pemilu itu.

 "Jadi tidak ada lagi berita simpang siur. Kami mengakui hasil lembaga resmi KPU baik hasil rekapitulasi yang diumumkan tadi pagi," kata dia.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan rekapitulasi hasil penghitungan dan perolehan suara tingkat nasional untuk Pemilu Presiden (Pilpres) 2019, Selasa (21/5/2019) dini hari.

Rekapitulasi meliputi 34 provinsi dan 130 wilayah luar negeri.

Baca juga: Emil Dardak Puji Ganjar Pranowo, Tegaskan Tak Terkait Pilpres 2024

Hasil rekapitulasi ini ditetapkan pada Selasa (21/5/2019) pukul 01.46 WIB melalui Keputusan KPU RI Nomor 987/PL.01.8-KPT/06/KPU/V/2019 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2019.

 Dari hasil rekapitulasi yang ditetapkan KPU, pasangan calon nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin menang atas paslon nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Jumlah perolehan suara Jokowi-Ma'ruf mencapai 85.607.362 atau 55,50 persen. Sedangkan perolehan suara Prabowo-Sandi sebanyak 68.650.239 atau 44,50 persen. Selisih suara kedua pasangan mencapai 16.957.123 atau 11 persen.

Ajukan gugatan

Resmi. Badan Pemenangan Nasional (BPN) pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno gugat hasil Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi.

Kepastian BPN gugat hasil Pilpres 2019 ke MK merupakan hasil rapat internal BPN di kediaman Prabowo, Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, Selasa (21/5/2019).

"Menyikapi hasil dari KPU RI yang sudah mengumumkan hasil rekapitulasi nasional pada dini hari tadi, rapat hari ini memutuskan paslon 02 akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi," ujar Direktur Advokasi dan Hukum BPN Sufmi Dasco Ahmad saat ditemui seusai rapat internal.

Dasco mengatakan, dalam tempo beberapa hari pihak BPN akan menyiapkan materi untuk mengajukan gugatan.

"Oleh karena itu dalam tempo beberapa hari ini kami akan mempersiapkan materi sesuai dengan tenggat waktu yang ada untuk memajukan gugatan ke MK," lata Dasco.

 Sebelumnya KPU menetapkan rekapitulasi hasil penghitungan dan perolehan suara tingkat nasional untuk Pemilu Presiden (Pilpres) 2019, Selasa (21/5/2019) dini hari.

Rekapitulasi meliputi 34 provinsi dan 130 wilayah luar negeri.

Dari hasil rekapitulasi yang ditetapkan KPU, pasangan calon nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin menang atas paslon nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Jumlah perolehan suara Jokowi-Ma'ruf mencapai 85.607.362 atau 55,50 persen suara, sedangkan perolehan suara Prabowo-Sandi sebanyak 68.650.239 atau 44,50 persen suara.

Selisih suara kedua pasangan mencapai 16.957.123 atau 11 persen suara. Hasil rekapitulasi ini ditetapkan pada Selasa (21/5/2019) pukul 01.46 WIB melalui Keputusan KPU Nomor 987/PL.01.8-KPT/06/KPU/V/2019 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara Nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2019.

Penetapan pemenang Pilpres

Tahapan selanjutnya setelah KPU mengumumkan hasil Pemilu 2019 dan Pilpres 2019, menunggu gugatan.

KPU mengumumkan penetapan hasil pemilu secara nasional berupa perolehan suara.

Selanjutnya, KPU memberikan waktu 3 hari bagi pihak yang tidak puas, untuk mengajukan gugatan kepada Mahkamah Konstitusi ( MK).

 Komisioner KPU Hasyim Asyari mengatakan, masa untuk mengajukan gugatan adalah 3x24 jam, terhitung sejak 21 Mei 2019, pada pukul 01.46 WIB.

Dengan kata lain, jangka waktu pengajuan gugatan dimulai sejak KPU mengumumkan hasil perolehan suara pada Selasa (21/5/2019) dini hari.

Menurut Hasyim, jangka waktu pendaftaran gugatan berakhir pada 24 Mei 2019.

"Bila dalam jangka waktu itu tidak ada paslon yang menggugat ke MK, KPU akan meminta atau mendapat konfirmasi dari MK tentang ada atau tidak adanya gugatan PHPU Pilpres," kata Hasyim dalam keterangan tertulis, Selasa.

 Menurut Hasyim, jika tidak ada gugatan, KPU akan melanjutkan tahapan berikutnya, yaitu penetapan hasil pemilu berupa penetapan paslon terpilih. Pengumuman beserta surat keputusan dari KPU.

Namun, jika terdapat gugatan, maka KPU akan mengikuti proses pemeriksaan dan persidangan di MK. Setelah proses persidangan selesai, akan diterbitkan putusan MK yg bersifat final dan mengikat.

"Setelah itu, baru KPU melangkah ke tahap berikutnya, yaitu penetapan hasil pemilu berupa penetapan paslon terpilih dengan SK KPU," kata Hasyim.

KPU menetapkan rekapitulasi hasil penghitungan dan perolehan suara tingkat nasional untuk Pilpres 2019 dalam sidang pleno pada Selasa dini hari tadi.

Hasilnya, pasangan calon nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin menang atas paslon nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Jumlah perolehan suara Jokowi-Ma'ruf sebanyak 85.607.362 atau 55,50 persen suara, sedangkan perolehan suara Prabowo-Sandi sebanyak 68.650.239 atau 44,50 persen suara.

Selisih suara kedua pasangan 16.957.123 atau 11 persen suara.(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "BPN Prabowo-Sandiaga Akan Ajukan Gugatan Sengketa Hasil Pilpres ke MK" dan  Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Sempat Disebut Menolak, Zulhas Pastikan PAN Terima Kemenangan Jokowi dalam Pilpres

 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved