Titiek Soeharto Sesalkan Terbitnya SPDP Terhadap Prabowo : Masa Ngirimnya Dini Hari
Betul surat itu dikirim ke kediaman Pak Prabowo di Hambalang, tapi masa ngirimnya dini hari?," ujar Titiek Soeharto, ditemui saat mengikuti aksi unjuk
TRIBUNBATAM.id - Politikus Partai Berkarya Siti Hediati Hariadi alias Titiek Soeharto menyesalkan terbitnya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terhadap Prabowo Subianto terkait kasus dugaan makar dengan tersangka Eggi Sudjana.
Titiek Soeharto menyatakan keheranannya karena SPDP itu keluar pada Selasa (21/5/2019) dini hari atau setelah pengumuman hasil Pemilu 2019 oleh KPU.
“Betul surat itu dikirim ke kediaman Pak Prabowo di Hambalang, tapi masa ngirimnya dini hari?," ujar Titiek Soeharto, ditemui saat mengikuti aksi unjuk rasa di depan Kantor Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (21/5/2019).
• Titik Soeharto dan neno Warisman Bergabung dengan Pengunjuk Rasa: Besok dan Lusa Saya Tetap di Sini
• Demokrat dan PAN Dikabarkan Merapat ke Jokowi, Cak Imin Sebut Partai Koalisi Sudah Cukup Kuat
• Kubu Prabowo Ajukan Sengketa Pemilu ke Mahkamah Konstitusi, Yusril Ihza: Pembuktiannya Tidak Mudah
• Anak Mantan Presiden Indonesia Ikut Unjuk Rasa di Depan Kantor Bawaslu, Sampai Loncat Pagar
Lebih detail, Titiek Soeharto mengatakan surat itu diterima Prabowo Subianto sekitar pukul 03.00 WIB.
Menurut Titiek Soeharto, pengiriman SPDP itu sebagai bentuk penghinaan kepada mantan suaminya tersebut.
“Padahal beliau sudah melakukan hal-hal yang baik untuk bangsa, kenapa dikirim surat seperti itu? Itu seperti menghina atau apa ya?” Tanya Titiek Soeharto.
Sementara, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon menilai pihak kepolisian tidak profesional dalam bertugas.
Hal itu ia sampaikan menanggapi penarikan SPDP Prabowo Subianto atas kasus dugaan makar.
• Polisi Perlu Cross-Check Pengakuan Eggi & Lieus, BPN: Pernyataan Prabowo Tidak Mengarah Dugaan Makar
• Jhon Heri Jabat Wakapolres Karimun Gantikan Agung Gima Sunarya. Ini Pesan Kapolres ke Wakilnya
• Saparuddin Muda Bantah Menampar Anggota Bawaslu Kota Batam, Sebut Bosar Sudah Lancang
• Polisi Berhasil Tangkap Kembali Tahanan Lapas IIB Bener Meriah yang Kabur, Ini Kronologisnya
"Ini kan menunjukkan ketidakprofesionalan, kan sangat jelas, apa namanya kalau tidak profesional?" ujar Fadli Zon di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/5/2019).
Fadli Zon mengatakan, selama ini ucapan Mantan Danjen Kopassus itu selalu berdasarkan konstitusi.
Karena itu, Fadli Zon menilai penerbitan SPDP kepada Prabowo Subianto tidak masuk akal.
"Saya kira itu omong kosong lah ya. Jadi apa yang dikatakan Pak Prabowo selama ini konstitusional. Jangan mengada-ada, apalagi kalau ada orang laporan langsung dipanggil," tuturnya.
Wakil Ketua DPR itu juga melihat kepolisian menjadi alat kekuasaan pemerintah. Padahal, polisi adalah pilar penegakan hukum.
"Kita ini berbagai ras, keberagaman menyatukan. Kita salah satunya di dalam konstitusi kita di dalam hukum dan pemerintahan tanpa ada kecuali. Tapi kalau kita lihat hukum itu hanya untuk penguasa, saya kira itu sangat berbahaya nanti," paparnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menerbitkan surat penyidikan kasus makar yang menyebut nama calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto.
Hal itu berdasarkan sebuah surat dari Polda Metro Jaya tanggal 17 Mei 2019, yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Kop surat tersebut bernomor B/9159/V/RES.1.24/2019/Datro, perihal surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP).
• Fajar Sedih Pekerja Belum Dapat Tunjangan Hari Raya Idul Fitri. Ini Pesan Kadisnaker Pada Perusahaan
• Mohammad Nuh Resmi Jabat Ketua Dewan Pers, Dorong Media Perkuat Fungsi Edukasi Publik
• Kepala Desa Bingung Ketua RT Minta Jatah THR Hari Raya Idul Fitri. Ini Desakan Kades Pada Pemerintah
• Mantan Danjen Kopassus Soenarko Ditahan Terkait Aksi 22 Mei. Siapa Dia?
Dalam surat itu, Prabowo Subianto dilaporkan dengan nomor laporan: LP/B/0391/IV/2019//Bareskrim tanggal 19 April 2019 Pelapornya atas nama Suriyanto SH MH M Kn.
Menurut isi salinan SPDP itu, pasal yang dituduhkan kepada Prabowo Subianto adalah pasal 107 KUHP dan atau pasal 110 junto pasal 87 dan atau pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan atau pasal 15 Undang-undang Nomor 1/1946.
"Sehubungan dengan rujukan tersebut di atas , dengan ini diberitahukan bahwa pada tanggal 17 Mei 2019 telah dimulai penyidikan yang diduga perkara tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara/makar dan atau menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat dan atau menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berlebihan atau yang tidak lengkap, sebagaimana dimaksud dalam pasal 107 KUHP dan atau pasal 110 KUHP Jo. pasal 87 tentang Peraturan Hukum Pidana, diketahui terjadi pada tanggal 17 April 2019 di Jalan Kertanegara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan dan atau tempat lainnya dengan tersangka DR. H Eggi Sudjana, SH, M.Si, yang dilakukan bersama-sama dengan terlapor lainnya dalam rangkaian peristiwa tersebut di atas, diantara atas nama terlapor: Prabowo Subianto," demikian bunyi isi salinan dalam SPDP tersebut."
Tak lama kemudian, Polda Metro Jaya menarik Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dengan terlapor Prabowo Subianto, terkait kasus dugaan makar dengan tersangka Eggi Sudjana.
Sebelumnya, SPDP tersebut dikirimkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, saat ini belum tepat untuk mengeluarkan SPDP atas nama Prabowo Subianto.
Mengingat, katanya, Prabowo Subianto hanya disebut namanya oleh Eggi Sudjana dan Lieus Sungkharisma.
"Bapak Prabowo merupakan tokoh bangsa yang harus dihormati. Dari hasil analisis penyidik bahwa belum waktunya diterbitkan SPDP, karena nama Pak Prabowo hanya disebut namanya oleh tersangka Eggi Sudjana dan Lieus," jelas Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Selasa (21/5/2019).
Menurut Argo Yuwono, saat ini belum perlu dilakukan proses penyidikan. Saat ini penyidik bakal melakukan penyelidikan lebih dahulu.
Penyidik bakal melakukan pengecekan lebih dahulu dengan beberapa alat bukti lain. Sehingga, pihaknya menarik SPDP dengan terlapor Prabowo Subianto.
"Karena perlu dilakukan kroscek dengan alat bukti lain. Oleh karena itu belum perlu sidik maka SPDP ditarik," terang Argo Yuwono.
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Mantan Istri Ungkap Prabowo Terima SPDP di Hambalang Pukul 03.00 Pagi, Katanya Seperti Menghina