Gerindra Bilang Mobil Ambulans untuk Bantu Korban Aksi 22 Mei, Polisi: Tak Ada Kotak P3K

Mobil ambulans berlogo Partai Gerindra di aksi 22 Mei diklaim untuk membantu massa yang terluka. Mobil itu sebelumnya terciduk membawa sejumlah batu.

kolase/Twitter
Ambulans partai Gerindra yang terciduk bawa batu saat aksi 22 Mei 

Argo Yuwono kemudian membeberkan sebuah fakta yang berbeda dari pengakuan Fadli Zon mampun M Taufik.

Ketiga orang di ambulans Partai Gerindra itu rupanya tak memiliki kualifikasi sebagai petugas medis.

Bahkan di dalam ambulans tersebut tak ditemui peralatan medis.

"Tidak mempunyai kualifikasi sebagai petugas medis," ucap Argo Yuwono.

"Di mobil tersebut tak ada perlengkapan medis, atau minimal P3K itu tak ada,"

"Yang ada beberapa batu," tambahnya.

Mobil ambulans Partai Gerindra yang diamankan saat rusuh aksi 22 Mei, dibawa ke Markas Polda Metro Jaya. Mobil ambulans tersebut diamankan di sekitar kawasan Sabang, Jakarta Pusat, Rabu (22/5/2019). Di dalam mobil tersebut terdapat beberapa batu.
Mobil ambulans Partai Gerindra yang diamankan saat rusuh aksi 22 Mei, dibawa ke Markas Polda Metro Jaya. Mobil ambulans tersebut diamankan di sekitar kawasan Sabang, Jakarta Pusat, Rabu (22/5/2019). Di dalam mobil tersebut terdapat beberapa batu. (Dokumentasi Humas Polda Metro Jaya)

Kelima tersangka namun bersikukuh mengaku tak mengetahui ada beberapa kantung batu di ambulans itu.

Namun pihak kepolisian tetap menjerat para tersangka itu dengan beberapa pasal dengan ancaman penjara di atas lima tahun.

"Dari hasil pemeriksaan juga tersangka ini katanya tidak tahu ada batu di dalam mobil," kata Argo Yuwono.

"Kita kenakan pasal 55,56, 170,212,214 KUP dengan ancaman 5 tahun ke atas," tambahnya.

Empat Tahun Nunggak Pajak

Fakta lainnya tentang ambulans Gerindra berpelat nomor B 9686 PCF adalah, mobil itu sudah empat tahun menunggak pajak.

Berdasarkan penelusuran Kompas.com melalui laman resmi Samsat Jakarta, mobil tersebut diketahui telah menunggak pajak kendaraan bermotor sejak 25 Februari 2015.

Selain itu, masa berlaku STNK mobil tersebut telah habis sejak 25 Februari 2018.

Oleh karena itu, mobil tersebut dikenakan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Rp 390.600 di luar pajak pokok Rp 1.627.500.

Mobil itu juga dikenakan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sebesar Rp 100.000.

Link Artikel: http://jakarta.tribunnews.com/2019/05/23/gerindra-klaim-ambulans-untuk-tolong-korban-22-mei-polisi-tak-ada-kotak-p3k-yang-ada-batu?page=all.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved