Tanjungpinang Terkini
Kasus Dokter Suntik Bidan, Jaksa Tuntut Yusrizal 5 Bulan Penjara. Ini Alasan Tuntutan Mengapa Ringan
Yusrizal sebelumnya dituduh melakukan dugaan penganiayaan terhadap bidan Destriana Dewanti di tempat kerjanya
TRIBUNBATAM.id, TANJUNGPINANG - Dokter Yusrizal Saputra
menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Kamis (23/5/2019).
Yusrizal sebelumnya dituduh melakukan dugaan penganiayaan terhadap bidan Destriana Dewanti di tempat kerjanya.
Dalam pembacaan tuntutan, terdakwa yang bekerja di RSUP Kepri dinyatakan bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan ringan.
"Meminta kepada majelis hakim untuk menghukum terdakwa dengan kurungan penjara selama 5 bulan penjara," kata Mona Amelia Jaksa Penuntut Umum Kejari Tanjungpinang.
Mona menyatakan bahwa pasal yang disangkakan terhadap terdakwa ini sesuai dengan dakwaan primer tentang penganiayaan ringan. Beberapa tindakan yang dilakukan oleh terdakwa terhadap korbanya JPU beranggapan telah terbukti.
• CATAT! Ini Dia Jadwal Kapal Pelni dari Tanjungpinang Keberangkatan 23 Mei 2019 hingga 19 Juni 2019
• Turis di Bintan Bebas Cacar Monyet, Dinas Kesehatan dan KKP Pasang Alat Deteksi di Pelabuhan
• Mega Mall Gelar Midnight Sale, Pengunjung Dapat Dobel Kupon Berhadiah Mobil
Selain itu beberapa pertimbangan juga dikemukakan oleh Mona. Salah satunya terdakwa yang telah kooperatif. Kemudian terdakwa juga belum pernah bermasalah dengan hukuman.
"Terdakwa telah mengakui perbuatannya. Kemudian terdakwa juga telah meminta maaf kepada pelapor. Terdakwa sopan saat menjalani persidangan," ungkapnya.
Mendengar tuntutan tersebut, Andi Asrun penasehat hukumnya akan mengajukan pembelaan atau pledoi."Saya ajukan pembelaan yang mulia," kata Terdakwa.
Dalam kasus ini terdakwa dituduh melakukan tindak pidana penganiayaan di rumah sang dokter di Batu 8. Dari hasil visum korban Destriana Dewanti yang sempat pingsan usai mendapat suntikan hingga 56 kali. (wfa)
kasus dokter suntik bidan 56 kali
Dokter Yusrizal Dituntut 5 Bulan Penjara
Dokter Yusrizal Saputra
BC Tanjungpinang Musnahkan Kotak HP, Hanya Berisi Cas dan Headset, Ini Katanya |
![]() |
---|
Jadwal Kapal Ferry di Pelabuhan Sri Bintan Pura Tanjungpinang Kamis, 4 Maret 2021 |
![]() |
---|
Soal Hibah dan Bansos, Wali Kota Tanjungpinang: Semua sudah Diatur dalam Perwako |
![]() |
---|
Ubah Sampah Jadi Emas, Pegadaian Gandeng Bank Sampah Mitra Bahagia Sejahtera Tanjungpinang |
![]() |
---|
Tim KPK Geledah 3 Rumah di Tanjungpinang, Diduga Terkait Kasus Pidana Korupsi, Ini Lokasinya |
![]() |
---|