Amin Rais Pesimis Gugatan BPN ke MK Ubah Hasil Pilpres. Pernyataan Itu Muncul Usai Dia Diperiksa

Dia bahkan tidak yakin kalau gugatan tersebut dapat mengubah hasil rekapitulasi perolehan suara pada Pilpres 2019 yang sudah ditetapkan KPU RI.

Editor: Thom Limahekin
WARTA KOTA/Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha
Ketua Dewan Kehormatan PAN Amien Rais, berjalan menuju ruang penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, untuk dimintai keterangan sebagai saksi kasus dugaan makar dengan tersangka Eggi Sudjana, Jumat (24/5/2019). Amien Rais sebelumnya tidak memenuhi panggilan polisi pada Senin 20 Mei 2019 kemarin dengan alasan kesibukan. Namun, Amien kali ini memenuhi panggilan ke dua dari polisi. Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha 

Seperti diketahui, pemeriksaan kali ini merupakan panggilan ke dua Amien Rais. Sebelumnya, Amien mangkir dari panggilan pertama penyidik pada 20 Mei dengan alasan memiliki kesibukan lain.

Eggi telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan selama 20 hari sejak Selasa (14/5/2019) lalu. Dugaan makar itu dilaporkan oleh relawan Jokowi - Ma'ruf Center bernama Suryanto dan politikus PDIP Dewi Ambarwati Tanjung.

Kasus bermula ketika yang dipermasalahkan adalah pernyataan Eggi pada hari pencoblosan, 17 April 2019, di rumah Prabowo Subianto di Kertanegara, Jakarta Selatan. Ketika itu dia menyerukan people power untuk merespons Pemilu yang menurutnya penuh kecurangan dan manipulatif.

Kedua pelapor mengadukan Eggi dengan dalih telah berbuat makar, penghasutan dan menyebarkan ujaran kebencian. Eggi disangkakan Pasal 107 KUHP dan/atau 110 juncto Pasal 87 KUHP dan/atau Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Mereka yang Terjerat Kasus Dugaan Makar

Dalam beberapa bulan terakhir, polisi telah menetapkan empat tersangka terkait kasus dugaan makar.

Dua diantaranya bersal dari ranah politik yaitu calon legislatif (Caleg) Partai Amanat Nasional (PAN) Eggi Sudjana dan aktivis Lieus Sungkharisma.

Sementara dua lainnya ditangkap terkait video ancaman pada Presiden Joko Widodo.

Berikut ulasan terkait orang-orang yang terjerat kasus dugaan makar dirangkum Tribunnews.com dari berbagai sumber.

 

1. Eggi Sudjana

Eggi Sudjana Laporkan Sejumlah Pihak yang Diduga Berkaitan dengan Surat Suara Tercoblos di Malaysia ke kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Jumat (12/4/2019)
Eggi Sudjana melaporkan sejumlah pihak yang diduga berkaitan dengan surat suara tercoblos di Malaysia ke kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Jumat (12/4/2019) (Kompas.com/Fitria Chusna Farisa)

Kasus dugaan makar pertama menjerat calon legislatif (Caleg) Partai Amanat Nasional (PAN) Eggi Sudjana.

Setelah dilakukan penangkapan dan menjalani pemeriksaan, Eggi Sudjana akhirnya ditahan aparat Polda Metero Jaya, Selasa (14/5/2019) malam.

Sebelum ditangkap dan ditahan, Eggi Sudjana datang ke Polda Metro Jaya, Senin (13/5/2019) sore sekitar pukul 16.30 WIB.

Kasus dugaan makar yang menjerat Eggi Sudjana ini berawal dari tersebarnya sebuah video yang menampilkan dirinya mengajak orang melakukan people power.

Video ini tersebar melalui aplikasi WhatsApp dan YouTube pada 17 April sesaat setelah hasil hitung cepat atau quick count sejumlah lembaga survei muncul di media elektronik.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved