Amin Rais Pesimis Gugatan BPN ke MK Ubah Hasil Pilpres. Pernyataan Itu Muncul Usai Dia Diperiksa

Dia bahkan tidak yakin kalau gugatan tersebut dapat mengubah hasil rekapitulasi perolehan suara pada Pilpres 2019 yang sudah ditetapkan KPU RI.

Editor: Thom Limahekin
WARTA KOTA/Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha
Ketua Dewan Kehormatan PAN Amien Rais, berjalan menuju ruang penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, untuk dimintai keterangan sebagai saksi kasus dugaan makar dengan tersangka Eggi Sudjana, Jumat (24/5/2019). Amien Rais sebelumnya tidak memenuhi panggilan polisi pada Senin 20 Mei 2019 kemarin dengan alasan kesibukan. Namun, Amien kali ini memenuhi panggilan ke dua dari polisi. Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha 

Kedua wanita tersebut masing-masing berinisial IY dan R.

IY dijerat Pasal 104 KUHP dan atau Pasal 110 KUHP, dan Pasal 27 Ayat 4 jo Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Pelaku dijerat tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara dan tindak pidana di bidang ITE dengan modus pengancaman pembunuhan terhadap presiden RI.

Terhitung sejak Kamis (16/5/2019), IY telah ditahan di rutan Polda Metro Jaya.

(Tribunnews.com/Fathul Amanah)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Amien Rais Pesimistis Putusan MK Mengubah Hasil Pilpres 2019.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved