PILPRES 2019

Siang Ini Prabowo-Sandiaga Uno Daftarkan Gugatan ke MK, Inilah Tim Kuasa Hukum yang Dampingi

BPN Prabowo-Sandi berencana melaporkan gugatan sengketa Hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) ke Mahkamah Konstitusi (MK) siang ini, Jumat (24/5/2019).

kolase @59detik
Beredar video Prabowo berikan himbauan kepada para pendukungnya. 

TRIBUNBATAM.id - BPN Prabowo-Sandi berencana melaporkan gugatan sengketa Hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) ke Mahkamah Konstitusi (MK) siang ini, Jumat (24/5/2019).

BPN Prabowo-Sandi berencana mengajukan gugatan ke MK hari ini.

Direktur Komunikasi dan Media BPN, Hashim Djojohadikusumomenuturkan, pihaknya akan datang ke MK sekitar pukul 14.00 WIB.

"Besok (hari ini, red), jam 2," ujar Hashim saat ditemui di kediaman Prabowo Subianto dikutip Tribunnews dari laman Kompas.

Menurut Hashim, Prabowo dan Sandiaga akan ikut bersama tim kuasa hukum saat mendaftarkan gugatan.

Namun, Hashim tidak menyebutkan secara rinci nama-nama pengacara yang menjadi kuasa hukum maupun materi-materi sengketa yang akan diajukan.

"Pak Prabowo dan Bang Sandi (yang ke MK)," ucapnya singkat. 

Baca juga: Jokowi Sebut Sosok Prabowo Subianto Akan Jadi Presiden yang Menggantikannya

BPN Prabowo-Sandiaga telah memutuskan akan mengajukan gugatan sengketa hasil Pemilu Presiden (Pilpres) 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal tersebut diungkapkan oleh Koordinator Juru Bicara BPN, Dahnil Anzar Simanjuntak.

"Besok, (pendaftaran gugatan ke MK). Semua file sudah disiapkan besok kan batas akhir besok," ujar Dahnil dikutip Tribunnews dari Kompas

Dikabarkan ada empat orang yang akan mendaftarkan gugatan tersebut dari tim kuasa hukum BPN.

Mereka adalah Denny Indrayana, Bambang Widjojanto, Irman Putra Sidin, dan Rikrik Rizkian.

"Yang jadi koordinator Mas Rikrik, tapi kemudian ini tim hukumnya ada Prof Denny Indrayana, Mas Bambang Widjojanto, dan Irman Purnama Sidik," lanjut Danhil.

Prabowo menyatakan akan menempuh langkah sesuai konstitusi.

"Pihak paslon 02 akan terus melakukan seluruh upaya hukum sesuai konstitusi dalam rangka membela kedaulatan rakyat yang hak-hak konstitusinya dirampas pada pemilu 2019 ini," kata Prabowo.

Baca juga: Pilpres 2024 Berpeluang 3 Capres, Persaingan Anies Baswedan, Prabowo Subianto, Ganjar Pranowo

BPN pun memastikan akan mengajukan gugatan sengketa hasil pilpres ke MK.

Hal itu diputuskan dalam rapat internal BPN di kediaman Prabowo, Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, Selasa (21/5/2019).

"Menyikapi pengumuman dari KPU tentang hasil rekapitulasi nasional pada dini hari tadi, rapat hari ini memutuskan paslon 02 akan mengajukan gugatan ke MK," ujar Direktur Advokasi dan Hukum BPN, Sufmi Dasco Ahmad saat ditemui seusai rapat internal.

Waktu tindak lanjut putusan MK yang diberikan KPU yakni 9-15 Juni 2019.

Hal ini sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu, waktu penyelesaian sengketa hasil pemilu legislatif DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota dan DPD menyesuaikan dengan jadwal penyelesaian sengketa di MK.

Untuk penyelesaian sengketa hasil Pilpres akan dilakukan dalam kurun waktu 26 Mei hingga 8 Juni 2019.

Waktu tindak lanjut putusan MK yang diberikan KPU yakni 9-15 Juni 2019.

Sementara untuk Pileg, waktu tindak lanjut putusan MK terkait sengketa wajib dijalankan KPU paling lambat tujuh hari setelah putusan tersebut diterbitkan.

Pengambilan sumpah dan janji pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih dijadwalkan dilakukan pada 20 Oktober 2019.

Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) lega pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, akan menggugat hasil Pilpres ke Mahkamah Konstitusi.

SBY menyampaikan hal tersebut di video yang diunggah melalui akun YouTube, Demokrat TV.

"Kembali saya bersyukur dan lega karena Bapak Prabowo dalam menyampaikan penolakan atau gugatannya terhadap hasil Pilpres yang dihitung oleh KPU akan dilakukan melalui jalan konstitusi, tafsiran saya, melalui Mahkamah Konstitusi, jalan yang dibuat dan disediakan oleh konstitusi kita," kata SBY.

SBY juga merasa senang karena Prabowo menghimbau kepada para pendukungnya agar tetap menjaga keamanan dan ketertiban umum, dan dalam menyampaikan pendapatnya di depan umum dan tetap dilaksanakan secara damai, berakhlak, dan konstitusional.

"Pak Prabowo, apapun hasil dari gugatan Bapak ke Mahkamah Konstitusi nanti, sejarah akan mencatat Bapak sebagai seorang yang konstitusionalis serta seorang yang menghormati pranata hukum, juga champion of democracy, sebuah legacy yang akan dikenang dengan indahnya oleh generasi mendatang," ujar SBY.

Komisi Pemilihan Umum sebelumnya mengumumkan hasil rekapitulasi nasional pemilihan presiden 2019, Selasa (21/5/2019) dini hari.

KPU terus melakukan rekapitulasi suara di 34 provinsi dan 130 wilayah di luar negeri.

Hingga Jumat (17/5/2019) proses rekapitulasi suara tingkat nasional telah dilakukan KPU di 26 provinsi dan ditetapkan melalui rapat pleno.

Sementara untuk pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih akan dilakukan pada bulan Oktober 2019.

Demikian jadwal dan tahapan penyelenggaraan Pemilu baik Pileg maupun Pilpres 2019 dikutip Tribunnews.com dari infopemilu.kpu.go.id.

Berdasarkan rapat pleno hasil rekapitulasi suara Pilpres 2019, pasangan calon (paslon) presiden dan wakil presiden nomor 01 Jokowi - Ma'ruf unggul di 21 provinsi.

Sementara itu, paslon nomor 02 Prabowo-Sandi unggul di 13 provinsi.

(Tribunnews.com/Gigih)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved