BATAM TERKINI

THR PNS Batam Sudah Mulai Dibayarkan, Kapan Jadwal Pencairan Gaji ke-13? Cek Pengumuman di Sini

THR atau yang disebut gaji ke-14 untuk ASN tersebut bahkan diakui sudah diterima oleh PNS/ASN di lingkungan Pemko Batam sejak Kamis (23/5/2019)

wahyu indri yatno
Ilustrasi THR 

Pencairan THR dan dan tunjangan gaji maupun pensiunan ke-13 memang dijanjikan pemerintah akan cair pada 24 Mei 2019.

Terbaru, THR ASN, prajurit TNI serta anggota Polri akan cair akhir Mei, tapi Presiden Jokowi mengumumkan gaji ke-13 masih lama cair.

Di tempat tersebut hadir sekitar 2.000 prajurit TNI-Polri untuk buka puasa bersama Presiden Jokowi.

Mereka pun bertepuk tangan riuh saat Presiden berbicara soal waktu pencairan Tunjangan Hari Raya ( THR) Lebaran Idulfitri 2019.

"Saya sudah menetapkan, sudah saya tanda tangani pemberian THR. Insya Allah sudah dapat diterima akhir bulan ini, paling lambat," ujar Jokowi.

Mendengar pernyataan Presiden, sontak para prajurit TNI-Polri bersorak sorai sehingga menyebabkan suasana di Lapangan Monas menjadi riuh.

Selain itu, Presiden Jokowi juga memastikan gaji ke-13 akan dicairkan pada Juli 2019 mendatang.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pemerintah akan merevisi aturan yang mengatur soal pencairan THR PNS dan gaji ke-13.

 Pemerintah Akhirnya Cairkan THR untuk Pegawai Negeri. Jumlahnya Lebih dari Rp 10 triliun

 Paling Lambat Dibayar Seminggu Sebelum Lebaran, Begini Cara Hitung THR Sesuai Aturan Kemenaker

 Jika THR Tak Dibayar Perusahaan, Begini Cara Lapor Ke Disnaker Batam

 Bingung Mengelola THR Lebaran Agar Awet? Simak Tipsnya!

Adapun peraturan yang akan direvisi, yakni Peraturan (PP) Nomor 35 Tahun 2019 tentang gaji ke-13, dan PP Nomor 36 Tahun 2019 mengenai THR.

“Sedang direvisi dan hampir selesai, bahkan (bisa) keluar (dalam) satu, dua hari ini,” ujar Sri Mulyani di Jakarta, Rabu (15/5/2019).

Sebab, dalam pasal 10 ayat 2 di kedua PP tersebut memerintahkan teknis pemberian gaji, pensiun, tunjangan ke-13 dan THR yang bersumber dari APBD diatur dengan peraturan daerah.

Jika kedua peraturan tersebut tak direvisi, dikhawatirkan pencairan THR dan gaji ke-13 akan telat.

“Dan Pemda sudah bisa melakukan pembayaran melalui peraturan kepala daerah,” kata Sri Mulyani.

THR Pimpinan dan Pegawai Non-PNS

Nah bagaimana dengan pimpinan dan pegawai non-PNS pada lembaga non-struktural (LNS)?

Apakah mereka mendapatkan THR?

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved