Sehari Setelah BPN Masukkan Gugatan, Yusril Puji Kuasa Hukum BPN Sambil Beberkan Strategi Menang
Semua pihak harus mengedepankan penyelesaian sengketa melalui badan peradilan yang bebas dan mandiri serta terlepas dari pengaruh pihak manapun.
Pihak yang menang dalam perkara harus diberi kesempatan untuk memimpin bangsa dan negara kita lima tahun ke depan. Rekonsiliasi elite dan masyarakat pendukung salah satu kubu harus segera terjadi.
"Selanjutnya kita bekerja keras membangun bangsa dan negara untuk mencapai cita-cita dan tujuan pembentukan negara kita sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan UUD 1945," tegas Yusril.
Proses hukum terkait sengketa Pilpres 2019 di MK mempertemukan dua pakar hukum tata negara di tanah air: Yusril Izha Mahendra dan Denny Indrayana
Inilah rekam jejak keduanya:
Yusril Ihza Mahendra (tribunnews/danypermana)
Pernah Bela Prabowo
Yusril pernah berada pada posisi bersebrangan dengan Jokowi pada Pilpres 2014.
Saat itu Prabowo Subianto-Hatta Rajasa tidak menerima hasil Pilpres yang dimenangkan oleh Jokowi - Jusuf Kalla.
Prabowo-Hatta memilih menempuh jalur konstitusional ke MK.
Yusril menjadi kuasa hukum yang dipercaya oleh Prabowo - Hatta untuk memberi keterangan sebagai ahli dalam persidangan di MK.
Dalam keterangannya, Yusril saat itu meminta MK jangan menjadi lembaga kalkulator yang berpatokan pada penghitungan angka-angka hasil Pemilu.
Dia menilai MK harus memainkan peran lebih substansial dalam menangani perselisihan hasil Pemilu.
"Jika hanya mempermasalahkan penghitungan suara, MK akan menjadi lembaga kalkulator. Karena yang dimasalahkan hanya berkaitan dengan penghitungan suara-angka belaka tanpa menilai apakah perolehan suara itu dilakukan dengan atau tanpa pelanggaran sistematik terstruktur serta masif atau tidak,” kata Yusril saat itu sebagaimana dilansir Tribunnews.com.
Namun, pada akhirnya MK memutuskan menolak gugatan Prabowo - Hatta. Jokowi-JK tetap dinyatakan sebagai pemenang Pemilu dan tak lama kemudian dilantik sebagai presiden dan wakil presiden.
2019