Sopir Ambulans Berlogo Gerindra Ngaku Disuruh 'Tokoh' Dari Tasikmalaya ke Jakarta. Ini Tokohnya

Sopir mobil ambulans berinisial Y juga memberikan klarifikasi melalui sebuah video yang didokumentasikan penyidik Polda Metro Jaya

Warta Kota/Budi Sam Law Malau
Polda Metro Jaya menunjukkan mobil dengan 5 orang di mobil ambulans berlogo Partai Gerindra yang membawa batu, untuk melawan petugas, saat rusuh dalam aksi 22 Mei, Rabu (22/5/2019) 

TRIBUNBATAM.id - Direktur PT Arsari Pratama Daniel Poluan mengatakan, pihaknya tidak bertanggung jawab atas mobil ambulans berlogo Gerindra

Sopir ambulans dan PT Arsari Pratama beri klarifikasi terkait mobil ambulans berlogo Gerindra yang diamankan polisi saat kerusuhan aksi 22 Mei 2019.

Menurutnya, PT Arsari Pratama telah menyumbangkan mobil tersebut kepada tim Kesehatan Indonesia Raya (Kesira) Partai Gerindra.

Roy Suryo Cibir Pemerintah Lebay Blokir Medsos. Seharusnya, Ini Yang Harus Dilakukan

Prajurit TNI AD Gugur Saat Redakan Keributan, Tim Kodam dan Polres Buruh Pelaku

6 Fakta Komplotan Pencuri Asal Palembang Yang Gasak Harta Emas Bos Mobil di Tanjungpinang

Keinginan Jokowi Bertemu Prabowo, BPN Persilakan Presiden Jokowi Menelepon Prabowo Subianto

"PT Arsari Pratama hanya menyumbang mobil tersebut untuk keperluan medis kepada Kesira. PT Arsari membeli aset dan pinjam pakai kan ke Kesira. Lalu, Kesira mendistribusikan ke DPC-DPC untuk program pelayanan kesehatan" ujar Daniel Poluan dalam keterangan tertulis, Jumat (24/5/2019).

Oleh karena itu, PT Arsari Pratama tak memiliki wewenang terkait pembayaran pajak kendaraan bermotor dan perpanjangan STNK.

"Kami tegaskan, tanggung jawab penggunaan, pemakaian dan pembayaran pajak kendaraan dibebankan ke pengguna atau yang pihak dikuasakan (Kesira)," katanya.

Berdasarkan penelusuran Kompas.com melalui laman resmi Samsat Jakarta, mobil berpelat nomor B 9686 PCF tersebut diketahui telah menunggak pajak kendaraan bermotor sejak 25 Februari 2015.

Selain itu, masa berlaku STNK mobil tersebut telah habis sejak 25 Februari 2018. Oleh karena itu, mobil tersebut dikenakan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Rp 390.600 di luar pajak pokok Rp 1.627.500.

Mobil itu juga dikenakan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sebesar Rp 100.000.

Sopir mobil ambulans berinisial Y juga memberikan klarifikasi melalui sebuah video yang didokumentasikan penyidik Polda Metro Jaya.

Dalam video, Y mengakui bahwa dirinya diperintahkan untuk menuju Jakarta dari Tasikmalaya, Jawa Barat.

"Saya Yayan, sopir dari Gerindra, diperintahkan untuk ke kantor Pusat di Tjokroaminoto. Dari situ saya langsung ke Bawaslu. Di situ setelah diperiksa oleh bapak polisi ditemukan batu dan tidak ada alat medis di kendaraan saya," ujar Yayan dalam video itu.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, mobil ambulans berlogo Gerindra itu merupakan milik PT Arsari Pratama.

Mobil tersebut dikirimkan ke Jakarta atas perintah ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerindra Kota Tasikmalaya.

Argo tidak menyebutkan siapa nama ketua DPC Partai Gerindra Kota Tasikmayala itu.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved