Amien Rais Jadi Sorotan, Status Guru Besarnya Jadi Pembicaraan
Ketua Majelis Kehormatan Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais menjadi bahan perbincangan belakangan ini.
"Jadi, istilah pencabutan jabatan guru besar itu tidak ada, adanya penghentian. Misalnya yang bersangkutan pensiun dan tidak diperpanjang, tapi kalau pensiun lalu diperpanjang sebutannya guru besar emiritus," ujarnya.
Panut Mulyono menambahkan, Amien Rais memang sudah purna tugas, sehingga secara institusi tidak ada ikatan struktural dengan UGM.
"Apa yang beliau lakukan itu bukan tanggung jawab UGM, tetapi tanggung jawab pribadi beliau," ujarnya, Jumat (24/5/2019).
Amien Rais pernah menjadi dosen Fisipol Universitas Gadjah Mada (UGM).
Mantan Ketua MPR ini bahkan pernah menyandang jabatan guru besar.
• Ayok Cek Pengumuman TKD Rekrutmen BUMN di FHCI, Juga Bisa Cek Tahapan Selanjutnya
• Pesawat Airbus A380 Milik Maskapai China Terjang Badai Es, Lihat Kondisi Terakhirnya
4. Amien Rais Mengundurkan Diri dari ASN
Koentjoro mengatakan, Amien Rais pernah menjadi dosen Fisipol UGM.
Namun, sekitar tahun 1999, Amien Rais mengundurkan diri dari UGM.
"Kalau tidak salah tahun 1999, kelihatannya mengundurkan diri," ujar Koentjoro saat dihubungi, Kompas.com, Senin (27/5/2019).
Koentjoro mengatakan, dari sepengetahuanya, Amien Rais mengundurkan diri atas permintaan sendiri.
Sebelumnya, UGM membantah mengeluarkan pernyataan telah mencopot gelar profesor Amien Rais.
Jabatan guru besar atau profesor bisa hilang dengan sendirinya ketika seseorang pensiun atau mengundurkan diri.
Kata profesor yang melekat pada nama kerap disalah mengerti sebagai gelar akademik seperti halnya gelar sarjana atau doktor yang disandang seumur hidup.
Koentjoro mengungkapkan, profesor merupakan salah satu jabatan akademik sehingga jabatan itu tidak melekat sepanjang hidup.
"Kalau itu jabatan akademik maka ketika yang bersangkutan pensiun, jabatannya itu pun pensiun," ujarnya.