Masih Ingat Kasus Audrey, Alih-alih Berdamai, Kasusnya Malah Kembali Memanas, Ini Penyebabnya

Alih-alih ingin berdamai, kasus antara Audrey dan pelajar SMA tersebut malah kembali memanas.

Editor: Thom Limahekin
KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID
BREAKING NEWS - Sempat Damai, Kasus Audrey Pontianak Kembali Memanas dan Masuk Persidangan 

"Pengawalan kita yakni untuk memastikan anak korban dan anak pelaku terpenuhi hak - haknya dalam persidangan, seperti didampingi oleh keluarga atau orang dewasa lainnya dan juga ketentuan persidangan lainnya semisal yang mewajibkan hakim dan jaksa melepas toga atau seragamnya," jelas Alik.

Diberitakan sebelumnya, setelah diagendakan untuk melakukan penandatanganan kesepakatan diversi di Pengadilan Negeri Pontianak, ternyata kesepakatan yang ada antara pelaku dan korban pada kasus Audrey  (kasus penganiayaan siswi SMA pada siswi SMP yang menghebohkan Indonesia) hari ini menemui titik buntu, Kamis (23/5/2019).

Penandatanganan kesepakatan yang telah direncanakan pada beberapa hari sebelumnya batal, proses diversi dihentikan dan akan dilanjutkan ke tahap pengadilan.

Wakil Ketua Pengadilan Negeri Pontianak, Udjianti SH, MH selaku fasilitator atau penengah dalam diversi ini mengatakan bahwa pihaknya tidak bisa membuka alasan mengapa diversi ini sampai gagal dan harus dilanjutkan ke tahap pengadilan.

"Diversi kita hari ini ternyata gagal, dan berarti kita akan melanjutkan ke tahap persidangan. Diversi itu sama prinsipnya dengan perdamaian, mediasi, kalau itu berhasil boleh dibuka, karena itu akan menjadi penetapan diversi. Tapi kalau gagal itu kami tidak bisa mengungkapkan apa penyebab gagalnya, karena apabila diversi itu gagal, kasus ini closed tertutup, tidak boleh disampaikan apa penyebab, tapi kalau berhasil kita akan tuangkan dalam bentuk penetapan diversi," jelas Udjianti.

Selanjutnya, dia mengatakan akan melakukan musyawarah dengan majelis hakim untuk melakukan penetapan jadwal persidangan untuk kasus penganiayaan yang menghebohkan seluruh Indonesia ini.

"Untuk perkara ini ditentukan majelis bukan tunggal, maka dari itu akan kami musyawarahkan dulu dengan hakim anggota kapan sidangnya,"ujar Udjianti.

Wakil Ketua PN itu menyampaikan bahwa upaya damai di antara kedua belak pihak secara informal masih terbuka, namun proses persidangan akan terus berlanjut.

"Jadi kalau damai secara formal karena untuk tingkat PN ini karena dibanding tidak ada, jadi tidak ada, tetapi bukan berarti tidak bisa damai, jadi diharapkan mereka bisa damai secara informal, tetap ada hubungan baik antara pelaku dan korban, mungkin nanti mereka bertemu dalam satu kampus, kantor, jadi damai secara sosial, tapi untuk damai secara formal tidak ada karena proses banding untuk diversi tidak ada," terang Udjianti.

Selanjutnya, pihak PN akan melakukan penetapan tanggal sidang yang kemudian akan dikirimkan ke pihak jaksa.

"Nanti kami akan mengeluarkan penetapan hari sidang, nanti jaksa yang akan memanggil, BPAS mamanggil orang tua, memanggil anak pelaku, memanggil korban, kami hanya mengeluarkan penetapan harinya, dan nanti sidangnya tertutup untuk umum,"kata Udjianti.

"Kami sebenarnya sudah berusaha mengulur, dan memediasi, tapi ya sayang, tapi kami tidak bisa memaksakan antara pihak satu dan lain, itu hak anak pelaku anak korban, karena gini hakim di sini hanya sebagai fasilitator, hanya memfasilitasi, kami tidak bisa memaksakan agar bisa tercapai diversi, tapi kalau tidak tercapai ya seperti itulah," pungkas Udjianti.

Jejak Kasus

Kasus yang menimpa Audrey hingga kini belum kunjung usai.

Dia diduga telah dikeroyok oleh kelompok pelajar tingkat SMA yang berasal dari berbagai SMA di Kota Pontianak.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved