Sebelum Kerusuhan 22 Mei, Pemilik Senjata Api Ini Dibekuk Polisi, Ini Pengakuan Sang Istri

Senjata yang dimiliki Irfansyah atau IR akan digunakan untuk aksi 22 Mei 2019 di depan gedung Bawaslu RI.

Editor: Thom Limahekin
Tangkapan layar Kompas TV
Kadiv Humas Polri Irjen Muhammad Iqbal menunjukkan senjata api laras panjang rakitan yang dibeli tersangka HK dalam konferensi pers kasus kepemilikan senjata di Kemenkopolhukam, Jakarta Pusat, Senin (27/5/2019). 

"Orangnya diam. Saya juga sekadar kenal aja, pas ditangkap enggak bawa apa-apa kok dia terus langsung dibawa polisi," tuturnya.

Jadwal MotoGP Italia 2019, Pertaruhan Valentino Rossi Balapan di Rumah Sendiri

PSSI Panggil Wasit yang Beri Penalti Kontroversial pada PSS Sleman saat Hadapi Semen Padang FC

Kaki tangan HK

Kadiv Humas Polri Irjen Muhammad Iqbal mengatakan, keenam tersangka, satu di antaranya perempuan, adalah kelompok berbeda seperti yang pernah diungkap Kapolri Jenderal Tito Karnavian dan Menkopolhukam Wiranto beberapa waktu lalu.

Kelompok tersangka yang diungkap Kapolri dan Menkopolhukam memang menggunakan senjata api tapi targetnya menembak salah satu pengunjuk rasa sebagai martir.

Ketika ada martir, seolah-olah kesalahan itu ditimpakan ke aparat kepolisian yang mengamankan aksi 21 dan 22 Mei 2019 sehingga pecah kerusuhan.

Sebelum itu terjadi para tersangka dalam kelompok HK ini sudah ditangkap.

Sementara apa yang Iqbal paparkan kepada media, Senin (27/5/2019) adalah kelompok berbeda. 

"Kasus kepemilikan senjata api ilegal ini yang akan digunakan dalam aksi kerusuhan 21 dan 22 Mei dan rencana pembunuhan," ungkap Iqbal dalam konferensi pers di Kemenkopolhukam.

Keenam tersangka yang sudah ditangkap, yakni HK, AZ, IR, TJ, AD, semuanya laki-laki dan terakhir AV alias VV seorang perempuan.

Peran mereka berbeda: empat orang sebagai eksekutor alias pembunuh bayaran dan sisanya penyuplai atau penjual senjata.

Tersangka pertama HK beralamat di Perumahan Visar, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor.

Kadiv Humas Polri Irjen Muhammad Iqbal menunjukkan foto tersangka HK dalam konferensi pers kasus kepemilikan senjata yang akan digunakan dalam aksi kerusuhan 21 dan 22 Mei dan rencana pembunuhan. Konferensi pers berlangsung di Kemenkopolhukam, Jakarta Pusat, Senin (27/5/2019).
Kadiv Humas Polri Irjen Muhammad Iqbal menunjukkan foto tersangka HK dalam konferensi pers kasus kepemilikan senjata yang akan digunakan dalam aksi kerusuhan 21 dan 22 Mei dan rencana pembunuhan. Konferensi pers berlangsung di Kemenkopolhukam, Jakarta Pusat, Senin (27/5/2019). (Tangkapan layar Kompas TV)

"HK ini perannya adalah leader, mencari senjata api sekaligus juga mencari eksekutor, Tapi juga sekaligus menjadi eksekutor," ungkap Iqbal.

Menurut dia, HK juga ikut memimpin timnya turun pada aksi 21 Mei 2019. "Jadi yang bersangkutan itu ada pada tanggal 21 tersebut dengan membawa sepucuk senpi revolver Taurus cal 38," imbuh dia.

HK menerima uang Rp 150 juta dari seseorang yang masih diselidiki Mabes Polri.

Tersangka ditangkap pada Selasa 21 Mei 2019 sekira pukul 13.00 WIB di lobi Hotel Megaria, Menteng, Jakarta Pusat.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved