Cukong Pembunuh Bayaran yang Incar 4 Pejabat Ternyata Emak-emak, Istri Purnawirawan

Penangkapan pembunuh bayaran yang mengincar empat pejabat semakin terkuak. Cukongnya ternyata emak-emak berinisial AF, istri seorang purnawirawan

KompasTV
Kadiv Humas Polri Irjen Muhammad Iqbal menunjukkan foto tersangka AF dalam konferensi pers kasus kepemilikan senjata yang akan digunakan dalam aksi kerusuhan 21 dan 22 Mei dan rencana pembunuhan. Konferensi pers berlangsung di Kemenkopolhukam, Jakarta Pusat, Senin (27/5/2019). 

GEMPAR pernah berdemo di depan Mabes Polri di kebayoran, Jakarta Selatan menuntut Kapolri mengusut aksi persekusi yang dialami Ustaz Abdul Somad.

Suami Fifi, Mayjen (Purn) Moerwanto eks napi korupsi yang pernah mendekam di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. 

Mayjen (Purn) Moerwanto adalah Ketua Yayasan Citra Handadari Utama.

Melansir Wartakotalive.com, Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, menjebloskan Mayjen TNI (Purn) Moerwanto Soeprapto, ke lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, Selasa (16/12/2014).

Mantan Sekjen Departemen Sosial (Depsos), tersebut telah divonis 4 tahun penjara dalam kasus pemindahtanganan tanah dan gedung Cawang Kencana, Jalan Mayjen Sutoyo Kav 22, Cawang, Jakarta Timur, milik Depsos.

Suami Asmaizulfi alias Fifi Mayjen TNI (Purn) Moerwanto Soeprapto dieksekusi Kejari Jakarta Timur ke Lapas Sukamiskin Bandung, 16 Desember 2014
Suami Asmaizulfi alias Fifi Mayjen TNI (Purn) Moerwanto Soeprapto dieksekusi Kejari Jakarta Timur ke Lapas Sukamiskin Bandung, 16 Desember 2014 (Warta Kota/Mohamad Yusuf)

Pengajuan PK (peninjauan kembali) pun, telah ditolak Mahkamah Agung.

Pantauan Wartakotalive.com, proses eksekusi tersebut cukup alot, saat hendak dijemput di Gedung Cawang Kencana. Bahkan ketegangan terjadi dengan petugas yang akan mengamankan terpidana tersebut.

Terpidana membentak petugas yang akan membawanya ke kantor Kejari Jakara Timur.

Dalam proses eksekusi itu sendiri, juga sempat diturunkan enam anggota dari Pom AD dan beberapa petugas kepolisian dari Polres Jakarta Timur.

Kasi Intel Kejari Jakarta Timur, Asep Sontani, mengatakan, karena proses hukum sudah incrah (memiliki kekuatan hukum tetap), pihaknya melakukan eksekusi kepada Moerwanto.

"Kami lakukan tindakan ini, sesuai dengan putusan Mahkamah Agung nomor 1504 K/Pid.Sus/2013 tanggal 26 September 2013. Dimana disebutkan terdakwa telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi," katanya.

Moerwanto sendiri, pada tahun 1999, terbukti memindahtangankan kepemilikan tanah dan gedung Cawang Kencana dari Yayasan Dana Bakti Kesejahteraan Sosial (YDBKS) milik Depsos, kepada Yayasan Citra Handadari Utama, milik terdakwa dan rekan-rekannya.

"Tapi proses pemindatanganan itu, tanpa melalui prosedur hukum yang berlaku. Akibat perbuatan terdakwa, keuangan negara dirugikan mencapai Rp 148, 889 miliar. Kami langsung bawa ke Lapas Sukamiskin sekarang juga," kata Asep.

Sedangkan, Moerwanto, menolak semua tuduhan tersebut. Pasalnya, Gedung Cawang Kencana sejak awal memang bukan milik Depsos.

"Logikanya adalah, jika milik pemerintah maka ada anggaran perawatan gedung setiap tahunnya. Ini kami punya surat-suratnya bahwa gedung itu milik kami. Lalu kenapa sekarang saya dituduh korupsi, jelas tidak terima. Saya merasa dikhianati oleh orang-orang yang dulunya mendukung saya," katanya saat dibawa ke Kantor Kejari Jakarta Timur.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved