BATAM TERKINI
KABAR GEMBIRA! Tanah di Batam Bakal Jadi Hak Milik, Warga Tak Perlu Lagi Bayar UWT, Ini Syaratnya!
Wali Kota Batam M Rudi memberikan kabar gembira bagi masyarakat Batam yang memiliki tanah dengan luas di bawah 200 meter persegi.
Penulis: Dewi Haryati |
Beda dengan soal lahan di bawah 200 m3 yang masih dibahas, lahan kampung tua nyaris segera diwujudkan.
Hal itu menindaklanjuti janji Presiden Joko Widodo pada kampanye lalu yang segera menuntaskan masalah kampung tua di Batam.
Sebanyak 37 titik kampung tua di Batam sudah mendapat restu dari pemerintah pusat, untuk dikeluarkan dari Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Badan Pengusahaan (BP) Batam.
Selanjutnya, terkait izin dan pengaturan lainnya mengenai kampung tua, ditegaskan Rudi, berada dikendali Pemerintah Kota Batam.
"Kebijakan presiden lewat Menteri ATR, ada dua wilayah pembebasan yang akan dilakukan di Batam atas ajuan kita bersama. Satu di antaranya, kampung tua," kata Rudi, Senin (27/5) di Gedung Wali Kota Batam.
Apakah ke depan, kampung tua akan dijadikan lokasi wisata? Menjawab spekulasi tersebut, Rudi menyatakan itu tergantung keinginan dan kesiapan dari kampung tua itu sendiri. Yang jelas dari pemerintah, berupaya untuk menyelesaikan legalitas lahan di kampung tua, yang selama ini tidak didapat masyarakat.
"Kalau mau disolek, bisa jadi bagus. Tapi intinya, kita selesaikan hak keperdataan masyarakat yang tinggal di situ," ujarnya.
Hak keperdataan yang dimaksud yakni, bisa hak guna bangunan, hak milik, hak pakai atau lainnya. Itu tergantung rekomendasi dari Pemko Batam ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Batam.
Dari Pemko Batam sendiri, diakui sudah punya ancang-ancang setelah nantinya kampung tua keluar dari HPL BP Batam dan punya legalitas.
Yang sudah dipikirkan saat ini, yakni di Kampung Tua Tanjungriau di Kecamatan Sekupang. Kampung tua itu akan dikembangkan menjadi destinasi wisata.
Apalagi posisinya dekat dengan laut. Pemko Batam juga tak main-main soal anggaran yang akan digelontorkan di sana. Nilainya mencapai Rp 35 miliar.
"Kampung tua Tanjungriau akan dibenahi. Akan kita tata jadi tujuan destinasi. Tapi tak semudah yang dibayangkan. Karena kampung tua itu sebelumnya tak pernah ditata, dari jalan, rumah. Kita perlu siapkan juga masyarakatnya," kata Rudi.
Rencananya Pemko Batam akan membahas lebih lanjut soal rencana ini dengan masyarakat yang tinggal di Kampung Tua Tanjungriau.
Sementara itu, setelah mendapat legalitas lahan, bolehkah lahan di kampung tua diperjualbelikan? Bagi Rudi, hal itu boleh-boleh saja. Dikatakan, keputusan untuk menjual atau tidak lahan di kampung tua, itu menjadi hak dari masing-masing masyarakat yang tinggal di sana, nantinya.
"Mana bisa kita kekang. Tugas pemerintah, memberikan hak mereka. Setelah selesai, itu jadi hak mereka. Yang jelas, kampung tua izinnya di pemerintah daerah, maka pemerintah nanti yang akan mengontrolnya," katanya.