BATAM TERKINI
KABAR GEMBIRA! Tanah di Batam Bakal Jadi Hak Milik, Warga Tak Perlu Lagi Bayar UWT, Ini Syaratnya!
Wali Kota Batam M Rudi memberikan kabar gembira bagi masyarakat Batam yang memiliki tanah dengan luas di bawah 200 meter persegi.
Penulis: Dewi Haryati |
Meski boleh diperjualbelikan, Pemko Batam tetap memberikan aturan main. Aturan itu akan dikunci dalam tata ruang. Tidak hanya mengatur soal kampung tua, tetapi juga menyeluruh Batam. Saat ini Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kota Batam masih disiapkan pemerintah. Rudi berharap pada 2020, RDTR ini sudah bisa diselesaikan.
"Misal, kampung tua Tanjungriau tak diizinkan untuk industri. Tata ruang dan detail tata ruang ini akan mengunci, hanya untuk perumahan atau wisata saja," ujarnya. (tribunbatam.id/dewi haryati)