ASKI 22 MEI 2019

Pecatan TNI AD Jadi Pembunuh Bayaran yang Incar Pejabat, Ini Pengakuan Sang Istri

Irfansyah dan Angel (28), beserta dua anak mereka, tinggal di sebuah rumah kontrakan di gang tak jauh dari lokasi ia ditangkap

TribunJakarta.com
Kadiv Humas Polri Irjen Muhammad Iqbal menunjukkan foto tersangka IR dalam konferensi pers kasus kepemilikan senjata yang akan digunakan dalam aksi kerusuhan 21 dan 22 Mei dan rencana pembunuhan. Konferensi pers berlangsung di Kemenkopolhukam, Jakarta Pusat, Senin (27/5/2019). (Tangkapan layar Kompas TV) 

Uang tersebut ditemukan polisi dari kantung IR.

Angel mengatakan, uang itu memang sudah dipersiapkan IR untuk membayar sewa kontrakan mereka untuk dua bulan.

Fadli Zon Singgung Bayaran saat Gabung Massa Aksi 22 Mei di Depan Bawaslu, Sebut Pendemo Tak Dipaksa
Fadli Zon Singgung Bayaran saat Gabung Massa Aksi 22 Mei di Depan Bawaslu, Sebut Pendemo Tak Dipaksa (Kompas TV)

Dipecat TNI AD

Angel menuturkan suaminya merupakan mantan prajurit TNI AD, yang desertir lebih dari lima tahun lalu.

Itu pun sewaktu belum menikahi Angel.

"Dulu dia TNI AD, tapi sudah keluar sejak sebelum nikah sama saya. Kalau enggak salah ada masalah soal tugas tapi persisnya saya enggak tahu," katanya.

Informasi ini belum terkonfirmasi kepada TNI AD.

Sejak menikah dengan Angel lima tahun silam, keduanya mengontrak rumah petakan di kawasan Sukabumi Selatan, Jalan Sukabumi Selatan, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Mereka mengontrak tak jauh dari rumah orang tua Angel.

IR merupakan perantau dari Medan, Sumatera Utara, setelah diberhentikan dari TNI AD.

Angel menyebut Irfansyah tertutup mengenail pekerjaannya.

Hal yang ia ketahui adalah, sang suami kerap beberapa kali membawa teman ke rumah kontrakan mereka.

Namun, sependengaran Angel mereka tidak pernah membicarakan soal hal-hal aneh, terlebih penyelundupan senjata api.

"Kalau ngobrol ya biasa saja, paling cerita-cerita soal dia yang mantan tentara," kata Angel.

Angel mengaku tidak kenal dengan lima orang lain yang turut dijadikan tersangka dalam kasus ini.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved