ASKI 22 MEI 2019

Pecatan TNI AD Jadi Pembunuh Bayaran yang Incar Pejabat, Ini Pengakuan Sang Istri

Irfansyah dan Angel (28), beserta dua anak mereka, tinggal di sebuah rumah kontrakan di gang tak jauh dari lokasi ia ditangkap

TribunJakarta.com
Kadiv Humas Polri Irjen Muhammad Iqbal menunjukkan foto tersangka IR dalam konferensi pers kasus kepemilikan senjata yang akan digunakan dalam aksi kerusuhan 21 dan 22 Mei dan rencana pembunuhan. Konferensi pers berlangsung di Kemenkopolhukam, Jakarta Pusat, Senin (27/5/2019). (Tangkapan layar Kompas TV) 

Sejak Irfansyah ditangkap, malam sebelum aksi 22 Mei, Angel (28) sudah dua kali mendatangi Markas Polda Metro Jaya di Jalan Gatot Subroto Jakarta untuk membesuk sang suami.

Namun, upaya Angel untuk bertemu sekaligus meminta penjelasan atas kasus yang menimpa IR menemui jalan terjal.

Pada kunjungan pertama ke Polda Metro Jaya, Jumat (24/5), Angel mengaku sempat bingung lantaran suaminya ternyata ditahan di tahanan narkoba Polda Metro Jaya.

"Pas pertama itu saya sempat cari-cari di mana dia, ternyata ada di tahanan narkoba," kata Angel.

Dalam pertemuan singkat itu, Angel pun masih belum mendapatkan penjelasan rinci atas kasus yang dialami IR.

Ia tak percaya bahwa suaminya terlibat dalam kepemilikan senjata api dan dituduh sebagai calon eksekutor yang akan menghabisi nyawa 4 tokoh nasional dan pimpinan lembaga survei pasa 22 Mei 2019 seperti yang dituduhkan polisi.

"Masa iya, suami saya dituduh jadi pembunuh? Itu kan seram banget. Yang buat saya malu sama tetangga tuh awalnya dia dibilang teroris pas ditangkap," kata Angel.

Setelah besukan pertama, Angel kembali menemui IR pada Senin (27/5), namun gagal berjumpa.

Lima jam lebih ia menunggu di ruang tahanan narkoba Polda Metro Jaya namun tak bisa menemui Irfansyah.

"Saya dari jam 10 siang sampai 3 sore di sana tapi enggak bisa nemuin, nanya ke polisi juga enggak dikasih penjelasan," ucapnya.

Sebagai orang awam, Angel belum memutuskan langkah hukum apa yang akan ditempuh pihak keluarga terhadap kasus ini.

Ia pun mengaku tak banyak mengenal dengan teman-teman Irfansyah.

"Saya bingung sekarang gimana ini. Mana mau lebaran, dia kan kepala keluarga," kata Angel yang telah memiliki dua anak dari hasil pernikahannya dengan IR lima tahun silam.

Kadiv Humas Polri Irjen Muhammad Iqbal menyebut para pelaku HK, AZ, TJ dan IR adalah orang-orang profesional.

Dua orang lainnya AD dan AF alias Fifi (perempuan).

Kadiv Humas Polri Irjen Muhammad Iqbal menunjukkan foto tersangka AF dalam konferensi pers kasus kepemilikan senjata yang akan digunakan dalam aksi kerusuhan 21 dan 22 Mei dan rencana pembunuhan. Konferensi pers berlangsung di Kemenkopolhukam, Jakarta Pusat, Senin (27/5/2019).
Kadiv Humas Polri Irjen Muhammad Iqbal menunjukkan foto tersangka AF dalam konferensi pers kasus kepemilikan senjata yang akan digunakan dalam aksi kerusuhan 21 dan 22 Mei dan rencana pembunuhan. Konferensi pers berlangsung di Kemenkopolhukam, Jakarta Pusat, Senin (27/5/2019). (KompasTV)

"Enggak mungkin juga yang enggak pernah menggunakan (senjata api) diberi tugas. Sehingga mereka menggunakan momentum," ucap Iqbal dalam konferensi pers di Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Senin (27/5/2019).

Iqbal mencontohkan tersangka HK, AZ, TJ dan IR sebagai eksekutor sudah memetakan kondisi dan mengintai gerak-gerik target, salah satunya pimpinan lembaga survei.

"Sudah dilakukan survei oleh semua pelaku, difoto sudah, digambar. Itilahnya, di-mapping oleh mereka," ungkap Iqbal.

Irjen Muhammad Iqbal didampingi Wakil Kapuspen TNI, Laksma TNI Tunggul Suropati saat jumpa pers.

Laksma TNI Tunggul Suropati memperlihatkan senjata api revolver Taurus caliber 38 saat konferensi pers bersama Kadiv Humas Polri Irjen Muhammad Iqbal di Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan, Jakarta Pusat, Senin (27/5).

Keterangan Iqbal, perintah membunuh dua tokoh nasional dikoordinir oleh HK setelah mendapat perintah dari seseorang yang masih diburu.

Perintah pertama di mana pada 14 Maret 2019, HK menerima uang Rp 150 juta dan TJ mendapat bagian Rp 25 juta dari seseorang.

Keterangan itu didapat penyidik dari tersangka AZ karena sudah beberapa kali mensurvei rumah tokoh tersebut.

"Diperintahkan untuk mengeksekusi dan tersangka IR sudah mendapat uang sebesar Rp 5 juta," kata Iqbal. (TribunJakarta.com)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved