BATAM TERKINI

Pemerintah Siapkan Rp 35 Miliar Untuk Sulap Kampung Tua di Batam Ini Jadi Destinasi Wisata Baru

Pemko Batam kian serius menyelesaikan persoalan Kampung Tua di Batam. Bahkan, kabarnya pemerintah telah mengalokasikan Rp 35 miliar untuk hal ini.

Penulis: Dewi Haryati |
tidak ada
Ilustrasi kampung tua 

Sementara itu, setelah mendapat legalitas lahan, bolehkah lahan di kampung tua diperjualbelikan?

Bagi Rudi, hal itu boleh-boleh saja. Dikatakan, keputusan untuk menjual atau tidak lahan di kampung tua, itu menjadi hak dari masing-masing masyarakat yang tinggal di sana, nantinya.

"Mana bisa kita kekang. Tugas pemerintah, memberikan hak mereka. Setelah selesai, itu jadi hak mereka. Yang jelas, kampung tua izinnya di pemerintah daerah, maka pemerintah nanti yang akan mengontrolnya," katanya.

Meski boleh diperjualbelikan, Pemko Batam tetap memberikan aturan main.

Aturan itu akan dikunci dalam tata ruang. Tidak hanya mengatur soal kampung tua, tetapi juga menyeluruh Batam.

Saat ini Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kota Batam masih disiapkan pemerintah. Rudi berharap pada 2020, RDTR ini sudah bisa diselesaikan.

"Misal, kampung tua Tanjungriau tak diizinkan untuk industri. Tata ruang dan detail tata ruang ini akan mengunci, hanya untuk perumahan atau wisata saja," ujarnya. 

Lahan Seluas 200 M2 Bisa Jadi Hak Milik

Selain itu, Wali Kota Batam M Rudi juga memberikan kabar gembira bagi masyarakat Batam yang memiliki tanah dengan luas di bawah 200 meter persegi.

Jika tanah tersebut semula berstatus hak guna bangunan (HGB) maka akan diizinkan menjadi hak milik.

Aturan tersebut di luar lahan kampung tua, yang sejak awal dijanjikan segera disertifikasi oleh pemerintah.

Menurut Rudi, itu artinya, masyarakat yang memiliki tanah seluas di bawah 200 meter persegi, akan dibebaskan dari kewajiban membayar uang wajib tahunan (UWT) kepada Badan Pengusahaan (BP) Batam.

Namun, ditegaskannya kebijakan pembebasan ini, hanya akan berlaku untuk lahan perumahan atau permukiman.

"Jadi bagi masyarakat yang punya SHGB dan luasan tanahnya kurang dari 200 meter persegi, atau tak lebih dari 200 meter persegi, atau sama, diberikan hak milik. Kalau saya bicara rumah, berarti tata ruang perumahan, bukan jasa," kata Wali Kota Batam, Rudi, Senin (27/5/2019).

Perkembangan baru tersebut mencuat menyusul intensnya rapat-rapat terkait rencana pelimpahan kewenangan Wali Kota Ex-Officio Kepala BP Batam yang dilaksanakan di Kementerian Koordinator Perekonomian dengan melibatkan menteri-menteri terkait.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved