BATAM TERKINI
Pemerintah Siapkan Rp 35 Miliar Untuk Sulap Kampung Tua di Batam Ini Jadi Destinasi Wisata Baru
Pemko Batam kian serius menyelesaikan persoalan Kampung Tua di Batam. Bahkan, kabarnya pemerintah telah mengalokasikan Rp 35 miliar untuk hal ini.
Penulis: Dewi Haryati |
Termasuk dalam rapat akhir pekan kemarin yang juga dihadiri Menteri Agraria dan Tata Ruang Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Sofyan Djalil.
Mengenai dasar aturan pembebasan lahan di bawah 200 m3 di Batam itu sendiri, hingga kini belum secara resmi diterbitkan pemerintah. Rudi menyatakan, aturannya sedang dibahas di pusat.
Rudi mengatakan, nantinya tetap ada hal-hal yang perlu disepakati lagi. Salah satunya, titik-titik yang menjadi daerah pengembangan oleh pemerintah, tidak boleh menjadi hak milik.
"Pengembangan terkait tata ruang ini jadi penentu. Aturannya sedang diatur," ujarnya.
Mengenai alasan hanya lahan seluas 200 m3 yang diberikan pembebasan, Rudi mengatakan, luasan ini yang secara umum dan merata dimiliki masyarakat Indonesia kelas ekonomi menengah ke bawah. Khususnya yang tinggal di Batam.
"Ini yang diprioritaskan untuk segera diselesaikan. Untuk prosedur, ada regulasi yang mengatur," kata Rudi.
Intinya ia menilai, jika status tanah sudah menjadi hak milik, kewenangan HPL atas tanah itu juga akan berubah.
"Ada aturan terkait pengguguran supaya tak terjadi seperti yang sudah-sudah. Padahal hak milik sudah keluar, tapi masih bicara hak milik di atas HPL," ujarnya. (tribunbatam.id/dewi haryati)