Anak Tersangka Rencana Pembunuhan Pejabat Negara Ungkap Asal-usul Senjata Pembunuh Bayaran

Fifi adalah satu di antara enam tersangka pembunuh bayaran dan penjual senpi, yang mengincar empat pejabat negara dan seorang pimpinan lembaga survei.

KompasTV
Kadiv Humas Polri Irjen Muhammad Iqbal menunjukkan foto tersangka AF dalam konferensi pers kasus kepemilikan senjata yang akan digunakan dalam aksi kerusuhan 21 dan 22 Mei dan rencana pembunuhan. Konferensi pers berlangsung di Kemenkopolhukam, Jakarta Pusat, Senin (27/5/2019). 

Sementara ayahnya sudah bebas menjalani hukuman karena tuduhan korupsi dari LP Sukamiskin 2018 lalu.

"Intinya ibu saya nggak tahu senjata itu mau digunakan untuk apa oleh Iwan. Ibu saya tahunya hanya pinjam uang dan senjata itu jadi jaminannya," kata Bayu.

INI VIDEO PERNYATAAN BAYU:

Sementara itu, Mabes Polri dibantu Mabes TNI terus mendalami keterangan terkait kelompok pembunuh bayaran tersebut.

Pendalaman terhadap kelompok ini bukan tanpa alasan. Selain target pembunuhan adalah pejabat-pejabat yang berlatar belakang jenderal, para pelaku di tim pembunuh bayaran ini juga bukan orang sembarangan.

Menurut kepolisian, tersangka pembunuh bayaran ini merupakan orang-orang profesional.

Adapun keempat pejabat yang diincar tersebut adalah Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman (Menko Maritim) Luhut Binsar Panjaitan, Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Budi Gunawan, dan Staf Khusus Presiden Bidang Intelijen dan Keamanan Gories Mere, yang juga perintis pembentukan Densus 88 Antiteror Polri.

Sementara di tim pembunuh bayaran, setidaknya tiga dari enam tersangka sudah teridentifikasi latar belakangnya.

Rumah keluarga AF alias Fifi

Irfansyah

Pertama adalah IR atau Irfansyah (45). Ia merupakan perantau asal Medan, Sumatera Utara, yang beberapa tahun belakangan bermukim di Jakarta.

Di kelompok pembunuh bayaran yang memanfaatkan momentum aksi demonstrasi 21-22 Mei, IR berperan sebagai eksekutor.

IR adalah desertir TNI Angkatan Darat (AD) sekitar lima tahun silam. Ia tercatat menjadi prajurit Kartika Eka Paksi di wilayah Sumut. Namun, sejauh ini belum diketahui kesatuan IR di lingkungan militer Sumut.

Kadiv Humas Polri Irjen Muhammad Iqbal menunjukkan foto tersangka HK dalam konferensi pers kasus kepemilikan senjata yang akan digunakan dalam aksi kerusuhan 21 dan 22 Mei dan rencana pembunuhan. Konferensi pers berlangsung di Kemenkopolhukam, Jakarta Pusat, Senin (27/5/2019). ((Tangkapan layar Kompas TV)
Kadiv Humas Polri Irjen Muhammad Iqbal menunjukkan foto tersangka HK dalam konferensi pers kasus kepemilikan senjata yang akan digunakan dalam aksi kerusuhan 21 dan 22 Mei dan rencana pembunuhan. Konferensi pers berlangsung di Kemenkopolhukam, Jakarta Pusat, Senin (27/5/2019). ((Tangkapan layar Kompas TV) ((Tangkapan layar Kompas TV))

Menurut kepolisian, Irfansyah berperan sebagai eksekutor dan telah menerima bayaran sebesar Rp 5 juta dari HK, pemimpin kelompok pembunuh bayaran.

"(IR) diperintahkan untuk mengeksekusi dan tersangka IR sudah mendapat uang sebesar Rp 5 juta," terang Kadiv Humas Polri Irjen Pol M Iqbal dalam jumpa pers, Senin (27/5/2918).

Menurut kepolisian, para pembunuh bayaran ini sudah menyiapkan senjata api yang berbeda. Total senjata api yang disita sebanyak empat pucuk, yang dibeli dari dua tersangka lainnya, AF dan AD.

Adapun IR diplot memegang senpi rakitan laras panjang kaliber 22. Iqbal mengatakan, senpi tersebut cukup mematikan. Diduga akan digunakan eksekutor IR dari jarak jauh lantaran dilengkapi teleskop. "Ini ada teleskopnya, diduga kuat memang ingin menghabisi dari jarak jauh. Walaupun rakitan ini efeknya luar biasa," kata Iqbal.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved