Fadli Zon Ancam Balik Aktivis 98 yang Tuduh Dirinya Dalang Kericuhan 22 Mei, Fadli: Enak Saja

Fadli Zon tidak setuju ketika mendapat tuduhan sebagai orang yang bertanggung jawab dalam aksi kerusuhan 21 - 22 Mei 2019.

Editor: Thom Limahekin
KOMPAS.com/JESSI CARINA
Wakil Ketua Umum Gerindra Fadli Zon 

Lalu ada Haikal Hasan, Rizieq Shihab, Neno Warisman, dan Fadli Zon.

Polisi Sebut Ada Pihak ke tiga di Aksi 22 Mei

Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mengungkapkan telah menemukan sejumlah bukti dalam Aksi 22 Mei.

Dikutip TribunWow.com, hal itu dikemukakan oleh Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Muhammad Iqbal dalam tayangan Metro Tv, Senin (27/5/2019).

Iqbal menjelaskan bahwa bukti tersebut meliputi adanya pihak ke tiga yang menunggangi aksi kerusuhan di sejumlah titik di Jakarta.

"Kami kembali menemukan bukti-bukti fakta hukum bahwa ada pihak-pihak ke tiga, penunggang yang ingin menciptakan martir," ujar Iqbal.

Dirinya menegaskan bahwa kerusuhan oleh massa terjadi tidak spontan.

Iqbal menjelaskan bahwa hal itu juga sempat disampaikan oleh Kapolri Jenderal Tito Karnavian dan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto sebelumnya.

Dia menegaskan bahwa persitiwa yang terjadi merupakan aksi yang sudah direncanakan.

"Jadi apa yang disampaikan Bapak Kapolri, Bapak Menko Polhukam, dan saya sendiri saat konferensi pers beberapa waktu yang lalu bahwa massa ini adalah bukan massa yang spontan," jelas Iqbal.

"Bahwa massa atau peristiwa adalah peristiwa yang di-setting atau by design," imbuhnya.

Terkait itu, Iqbal lantas menyinggung soal penggunaan senjata api dan adanya rencana pembunuhan yang ditargetkan kepada sejumlah tokoh nasional.

"Tentang kasus kepemilikan senjata api ilegal yang akan digunakan dalam aksi kerusuhan 21 -  22 Mei 2019 dan rencana pembunuhan," papar Iqbal.

"Kepemilikan senjata api jenis berikut amunisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Undang Undang Daruat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun penjara," tandasnya.


Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul Tak Terima Dituduh Jadi yang Bertanggung Jawab soal Rusuh 22 Mei, Fadli Zon Lapor Balik: Enak Saja

Sumber: TribunWow.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved