BATAM TERKINI
Penataan Kampung Tua Terkendala Payung Hukum, 11 Tahun Perda RTRW Batam Menggantung,Ini Kata Rudi
Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kota Batam kembali disinggung oleh Wali Kota Batam, Muhammad Rudi. Hingga kini RTRW Batam masih menggantung.
TRIBUNBATAM.id , BATAM - Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kota Batam kembali disinggung oleh Wali Kota Batam, Muhammad Rudi. Hal ini dikarenakan sebagai landasan nantinya apabila Kampung Tua sudah dijadikan sebagai hak milik.
Pasalnya apabila menjadi hak milik, dikhawatirkan disalahgunakan oleh pihak tertentu, sehingga mengakibatkan kehilangan fungsi Kampung Tua sebagai pelestarian budaya di Batam. Atau sama halnya, dikhawatirkan Kampung Tua dijadikan sebagai tempat industri ataupun usaha swasta lainnya.
Namun sayangnya dalam proses penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) ini membutuhkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang menjadi acuan. Persoalannya hingga saat ini Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Batam, belum kunjung selesai.
"Dalam prosesnya kita mengacu kepada RTRW Provinsi. Sudah pas, yang kurang hanya hutan lindung," tutur Rudi kepada awak media, Rabu (29/5/2019).
Diakuinya untuk Batam lebih detail dibanding RTRW Provinsi. Pengaturan tata ruang ini berguna untuk mengatur fungsi-fungsi lahan yang ada di suatu daerah.
• Pemerintah Siapkan Rp 35 Miliar Untuk Sulap Kampung Tua di Batam Ini Jadi Destinasi Wisata Baru
• Mahfud MD Sindir Tokoh yang Galak di Media Sosial Tapi Ketakutan saat Ditangkap, Sindir Kivlan Zen?
• Inilah 8 Golongan yang Berhak Menerima Zakat Fitrah Jelang Idul Fitri 1440 H
"Misalnya area Batam Center hanya boleh bagian perkantoran saja. Bagian yang ini perumahan, begitu juga Kampung Tua tak bisa dijadikan sembarangan sebagai wilayah industri atau lainnya. Pemerintahlah yang akan mengatur perizinannya," tutur Rudi.
Sebelumnya Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Batam, Suhar mengatakan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) menjadi acuan dalam menyusun Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Sejauh ini pihaknya menunggu selesai dulu pembahasan RTRW.
Setelah Perda RTRW selesai, mereka akan segera menyusun RDTR di Cipta Karya untuk satu pulau Batam. Mereka menyusun RDTR dengan Badan Informasi Geospasial.
"Kita mulainya dari RTRW. Kalau sudah RTRW tahun ini, tahun depan kita targetkan RDTR," ujar Suhar.
Dalam hal ini pihaknya menargetkan, RDTR bisa diselesaikan dalam satu tahun. Dimana, daerah bisa menghabiskan waktu lebih lama dalam menyusun RDTR. Pengalaman daerah lain, nyusun RDTR, dua sampai tiga tahun.
"Kami akan coba tidak sampai dua tahun. Tahun 2019 kami siapkan bahannya. Akhir 2019 kami masukkan ke DPRD, 2020 kita sahkan jadi perda, dan masuk dalam RPJMD 2021," ujar Suhar.
Hingga saat ini Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Batam, belum kunjung selesai. Pembahasan belum berjalan antara Pemerintah Kota (Pemko) dan DPRD Kota Batam.
"Namun sudah dijadwalkan untuk pembahasan antara Pemko dan DPRD. Dalam pembahasan awal nanti, DPRD akan meminta agar pembahasan dilakukan melalui Pansus (Panitia Khusus)," ujar Ketua DPRD Kota Batam, Nuryanto.
Nuryanto melanjutkan Pemko Batam sudah menyampaikan akan selesai pada 2018 lalu. Setelah itu, pihaknya melakukan pembahasan rencana detail tata ruang (RDTR). Sehingga untuk saat ini, pihaknya fokus dulu pada RTRW Batam.
"Diperkirakan RDTR baru dibahas tahun 2019. Sebelumnya Bapemperda, sudah koordinasi dengan Kepala Bapelitbangda Batam, Wan Darussalam. Dia sudah diundang tapi tidak datang," kata Nuryanto.
Ia menyarankan Ranperda RTRW ini harus tetap dibahas dalam Pansus. Tujuannya agar lebih banyak perubahan ke arah yang lebih baik.
"Kita ingin lebih transparan. Karena ini sudah terlalu lama tanpa RTRW," katanya.
Ia menambahkan sejak 2008 lalu, sebenarnya Perda tata ruang sudah ada dan disahkan. Sayangnya belum berlaku karena menunggu sinkronisasi.
"Karena menunggu sinkronisasi dengan RTRW Kepri. Jadi perlu mengkaji di Bapemperda dulu. Apakah dibuat Pansus, tapi harapan kita agar lebih transparan dan konprehensif, lewat Bapemperda," tegasnya.(tribunbatam.id /Roma Uly Sianturi)