Mahfud MD Minta Pemerintah Harus Bertindak Tegas Jika Aceh Minta Referendum, Ini Alasannya

Mahfud MD menegaskan di Indonesia tidak diperbolehkan lagi adanya referendum.

Editor: Thom Limahekin
Tribunnews/Herudin
Mahfud MD 

TRIBUNBATAM.ID - Mahfud MD angkat bicara atas permintaan Aceh untuk melakukan referendum.

Mahfud MD menegaskan di Indonesia tidak diperbolehkan lagi adanya referendum.

Diberitakan TribunWow.com, hal tersebut disampaikan Mahfud MD melalui sambungan telepon di acara Editorial Media Indonesia seperti tampak dalam saluran YouTube metrotvnews, Senin (3/6/2019).

Dalam pemaparannya, awalnya Mahfud MD menegaskan bahwa di Indonesia sudah tidak ada lagi ketentuan hukum yang memperbolehkan adanya referendum, terlebih untuk menentukan status hubungan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Mantan Hakim MK Ini Nilai BPN Prabowo - Sandiaga Sulit Diskualifikasi Jokowi - Maruf, Alasan Begini

Ditinggal Ribuan Pemudik, Pelabuhan Tanjungpiang Lengang Seketika, Penumpang : Macam Kota Mati

Terapkan Kunjungan Terbuka, Rutan Barelang Minta Bantuan Pengamanan dari Polda dan Marinir

HEBOH, Perawat Ini Nekat Bacok Ayahnya Cuma karena Dibangunkan Salat Ashar

"Peraturan soal itu sudah dicabut saat masa reformasi. Untuk itu sekarang ini tidak ada jalan hukum yang bisa melaksanakan, meminta pelaksanaan referendum," tegas Mahfud MD.

Mahfud MD lantas menilai pemerintah perlu untuk berlaku tegas.

"Saya kira pemerintah harus tegas bahwa itu tidak ada referendum itu," papar Mahfud MD.

Mahfud MD lantas ditanya soal apakah mengajukan referendum itu sama dengan makar, karena merupakan upaya memisahkan diri dari NKRI.

Menanggapi itu, Mahfud membenarkan.

"Ya intinya begitu. Kalau referendum, untuk menentukan nasib sendiri ya itu artinya sudah di luar dari koridor konstitusi, sudah melanggar hukum-hukum tentang kedaulatan kita. Hukum keamanan dan pertahanan kita," jelas Mahfud MD.

"Oleh sebab itu harus dijaga dengan sebaik-baiknya, tetapi karena ini terkait dengan soal politik yang sifatnya situasional, menurut saya perlu dilakukan pendekatan-pendekatan atau dialog-dialog yang lebih persuasif tanpa mengurangi sikap tegas kita bahwa wilayah Republik Indonesia sekarang ini sudah batas yang tidak bisa diutak-atik lagi dengan cara apapun," imbuh dia.

Simak video selengkapnya mulai menit ke 5.20:

Sementara itu dilansir oleh BBC sebelumnya, Ketua Umum Partai Aceh Muzakir Manaf memberikan wacana referendum di Aceh.

Wacana tersebut dikemukakan oleh Muzakir setelah pengumuman hasil penghitungan suara oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, yang menempatkan pasangan calon (paslon) Joko Widodo (Jokowi) - Ma'ruf Amin unggul.

Sementara di Aceh Paslon Prabowo Subianto - Sandiaga Uno menang telak dengan perolehan 81 persen.

"Hampir 90% rakyat Aceh memilih Prabowo-  Sandiaga. Ini harapannya bahwa ada secercah harapan untuk perubahan di Aceh," ujar Muzakir pada BBC, Kamis (30/5/2019).

Muzakir memberikan pilihan pada wacananya itu yaitu dengan tetap menjadi bagian wilayah Indonesia atau lepas dan menjadi negara baru, sebagaimana dalam kasus Timor Leste.

Mantan panglima Gerekan Aceh Merdeka (GAM) yang saat ini menjabat sebagai ketua umum Komite Peralihan Aceh (KPA) dan sekaligus ketua umum Partai Aceh (PA) ini memaparkan alasannya mewacanakan hal tersebut.

"Kita tahu bahwa Indonesia, beberapa saat lagi akan dijajah oleh asing. Itu yang kita khawatirkan. Karena itu, Aceh lebih baik mengikuti Timor Timur. Kenapa Aceh tidak," ungkap BBC.

"Kita menyatu dengan republik ini dengan suatu harapan, harapan yang lebih baik bagi Aceh dan masa depan Aceh selanjutnya tetap dalam negara kesatuan republik. Tetapi kalau saluran-saluran itu perlahan tidak membuahkan hasil, akhirnya beliau harus bersuara lantang seperti itu."

Menurut Marzuki AR, wacana referendum itu dapat dimaknai sebagai bentuk ketidakpuasan atas dua hal utama.

"Aceh mempunyai konsensus dengan Republik Indonesia menyangkut MoU Helsinki. Sampai hari ini tidak semua poin-poin yang kita sepakati terealisasi. Itu yang pertama, kata Marzuki AR dalam wawancara dengan wartawan BBC News Indonesia, Rohmatin Bonasir pada Rabu (29/5/2019).

Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul Mahfud MD Nilai Referendum Sama dengan Makar: Melanggar Hukum-hukum tentang Kedaulatan

Sumber: TribunWow.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved