Biografi dan Profil 9 Hakim MK yang Sidangkan Sengketa Pilpres 2019 Prabowo-Sandi, Ada Saldi Isra

Inilah sosok 9 hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang akan menyidangkan gugatan sengketa Pilpres 2019 yang diajukan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Mahkamah Konstitusi
Profil 9 Hakim Mahkamah Konstitusi yang akan Tangani Kasus Sengketa Pilpres 2019 Prabowo-Sandi 

Wahibuddin Adams telah menjadi salah satu anggota hakim Mahkamah Konstitusi selama lima tahun.

Ia merupakan hakim yang diusulkan oleh lembaga Dewan Perwakilan Rakyat.

Sebelum menjadi hakim, Wahibuddin Adams tercatat sebagai Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Ia sempat aktif sebagai Ketua Dewan Perwakilan Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) selama tiga tahun.

Selain itu, ia sempat menjadi anggota Dewan Penasihat Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, Ketua Bidang Wakaf dan Pertanahan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Wakil Sekretaris Dewan Pengawas Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), dan sejumlah organisasi lainnya.

4. Prof Dr Arief Hidayat SH MS

Arief Hidayat adalah  ahli hukum Indonesia yang pernah terpilih menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2015-2017 menggantikan Hamdan Zoelva yang sudah berakhir masa jabatannya

Arief mengawali kariernya sejak lulus dari Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, Semarang.

Arief terpilih sebagai hakim konstitusi menggantikan Mahfud MD pada tanggal 4 Maret 2013, melalui pemilihan di Komisi III, Dewan Perwakilan Rakyat.

Arief resmi dilantik menjadi hakim konstitusi oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada tanggal 1 April 2013

Arief Hidayat merupakan guru besar Fakultas Hukum Universitas Diponegoro.

Bidang keahlian Arief meliputi hukum tata negara, hukum dan politik, hukum dan perundang-undangan, hukum lingkungan dan hukum perikanan.

Arief Hidayat resmi menjabat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia sejak tanggal 14 Januari 2015, setelah diambil sumpahnya pada pelantikan yang dilakukan di ruang sidang lantai 2, Gedung Mahkamah Konstitusi RI

Arief diketahui sudah 2 kali melanggar kode etik hakim MK dan diminta untuk mundur oleh beberapa pihak termasuk pegaiwai MK sendiri.

 5. I Dewa Gede Palaguna

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved