BREAKINGNEWS, Ahmad Dhani Dihukum 1 Tahun Penjara, Suami Mulan Jameela Langsung Banding

Musisi Ahmad Dhani divonis hukuman 1 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (11/6/2019).

|
TribunJatim.com
Ahmad Dhani saat menjalani persidangan, Kamis (21/3/2019) 

"Semangat semangat Mas Dhani," ujar seorang ibu.

Sebelumnya, kuasa hukum Ahmad Dhani, Sahid mengatakan kliennya tidak ada persiapan khusus untuk jalani sidang putusan.

"Tidak ada persiapan. Ya seperti sidang sidang sebelumnya," ujarnya kepada TribunJatim.com (grup SURYA.co.id) setelah menjenguk Ahmad Dhani di Rutan Kelas I Surabaya.

Ia juga menjelaskan anak Ahmad Dhani yaitu, El dan Dul, yang rencananya akan datang ke Rutan Medaeng ternyata tidak jadi datang.

"Kemungkinan besar, pihak keluarga datang hari Kamis (13/6/2019). Karena insyallah pada hari itu Ahmad Dhani akan dipindahkan ke Rutan Cipinang, Jakarta," jelasnya.

Sahid menambahkan, berkas pemindahan kliennya menuju ke Jakarta juga sudah dilengkapi semua.

"Semua berkas sudah lengkap. Tinggal menunggu sidang putusan ini saja," tandasnya.

Jelang sidang vonis kasus pencemaran nama baik lewat ujaran 'idiot' terdakwa Ahmad Dhani, Pengadilan Negeri Surabaya dipadati oleh petugas kepolisian yang melakukan pengamanan, Selasa (18/6/2019) siang.

Kabag Ops Polrestabes Surabaya, Kompol Anton Elfrino mengatakan hari ini pihaknya menyiagakan sejumlah 349 personil.

Ratusan personil tersebut terdiri dari personel Sabhara Polrestabes Surabaya dan Brimob Polda Jatim.

Beberapa di antara mereka bahkan membawa gas air mata.

"Kita melakukan pengamanan sebanyak 349 personel tergabung dari Polrestabes Surabaya dan Polda Jatim, untuk bersiaga," kata dia, Selasa (11/6/2019).

Anton menambahkan pengamanan itu akan dilakukannya di sejumlah titik di PN Surabaya, yakni di gerbang depan dan sekitar ruang persidangan.

Ia berharap sidang ini tak diwarnai kericuhan.

"Kita melaksanakan pengamanan di gerbang depan jalan untuk mengamankan jalannya persidangan. Semoga tidak ada potensi ricuh," ujarnya.

Sumber: Surya
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved