Gatot Nurmantyo Sebut Ada 2 Instansi Pemerintah yang Memfasilitasi Kasus Senjata Selundupan Soenarko

Mayjen (Purn) Soenarko ikut terseret kasus penyelundupan senjata yang diduga digunakan untuk kerusuhan 21-22 Mei.

|
KOMPAS.com/RODERICK ADRIAN MOZES
Jenderal TNI (Purn) Gatot Nurmantyo saat berkunjung ke kantor Redaksi Kompas.com, Menara Kompas, Jakarta, Senin (23/4/2018). 

Gatot berharap dalam kasus senjata tersebut, ada saksi ahli yang bisa dipercaya bukan hanya saksi saja.

Mengenal Tahapan Penyakit Kanker Usus yang dialami Mantan KSAD George Toisutta & Istri Ustaz Maulana

Fakta-fakta Video Penggerebekan Ifan Seventeen, Citra Monica Mengaku Dirinya Sudah Ditalak 3 Kali

Download Kumpulan Lagu DJ Remix Paling Populer di Tahun 2019, Lagu Hits dan Kekinian

Akibat Bebas Cukai Rokok dan Mikol Dicabut, Pengusaha di Batam Rugi Rp 500 Juta

"Maka perlu ada saksi ahli, semoga saja saksi ahlinya ini adalah orang-orang yang memang benar-benar murni laki-laki, sekarang kan banyak laki-laki yang agak keperempuanan gitu kira-kira," kata Gatot sambil tertawa.

"Pasti yang mengirimkan ini adalah masuk satgas BAIS (Badan Intelijen Strategi) atau BIN pasti itu."

Soenarko

Mantan Danjen Kopassus Mayjen (Purn) Soenarko ikut terseret terjerat kasus di tengah Pilpres 2019.

Soenarko ditahan atas kepemilikan senjata ilegal.

Saat ini, Soenarko menjadi tahanan Mabes Polri dan dititipkan di Rumah Tahanan Militer Guntur, sedangkan Praka BP menjadi tahanan TNI di Rumah Tahanan Militer Guntur.

Soenarko sebelumnya dilaporkan ke Bareskrim Polri.

Ia dilaporkan dengan sangkaan mengarahkan sejumlah orang untuk mengepung Istana Negara dan gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada aksi unjuk rasa yang rencananya digelar Rabu (22/5/2019).

Penahanan Soenarko turut mendapat pembelaan dari sejumlah purnawirawan Jenderal TNI.

Mantan Kepala Badan Intelijen ABRI, Zacky Anwar Makarim menyatakan senjata yang disita polisi dan POM TNI yang dikaitkan dengan Soenarko adalah senjata rusak, dikutip dari YouTube KompasTV, Sabtu (1/6/2019).

Selain itu Mantan Perwira Pembantu Madya (Pabandya) bidang Pengamanan Komando Daerah Militer Iskandar Muda (IM) Kolonel Inf. (Purn) Sri Radjasa Chandra da yang janggal dari tuduhan penyelundupan senjata api ilegal terhadap Soenarko.


*Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul Gatot Nurmantyo Sebut Ada Dua Instansi Pemerintah yang Fasilitasi Kasus Senjata Selundupan Soenarko
Penulis: Tiffany Marantika Dewi

// //

//

// //

Halaman sebelumnya
Sumber: TribunWow.com
Tags
Aksi 22 Mei di Jakarta
aksi 22 Mei 2019
aksi 22 Mei
Mayjen Soenarko
Soenarko
Gatot Nurmantyo
Jendral Gatot Nurmantyo
Jenderal (purn) Gatot Nurmantyo
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved