Pengacara Bantah Kivlan Zen Miliki Peran Kunci Rencana Pembunuhan Lima Tokoh Nasional

"Kita sedang minta perlindungan hukum dan jaminan penangguhan sehingga orang bisa tanya langsung ke Pak Kivlan bagaimana ceritanya. Kalau Pak Kivlan (

TRIBUNNEWS
Kivlan Zen 

Kivlan Zen juga disebut mengetahui empat dari enam tersangka namun tak mengenalnya.

"Pak Kivlan tahu (empat orang tersangka), maksudnya tahu tapi tidak kenal," kata Djuju Purwantoro.

Djuju mengatakan, Kivlan Zen mengetahui jika Armi memiliki senjata api.

Kivlan Zen disebut telah menegur Armi jauh sebelum aksi 21-22 Mei.

"Driver-nya itu pernah melaporkan, pernah menginformasikan pak Kivlan kalau dia bawa (senjata) itu dan pak Kivlan langsung mengatakan kamu punya izinnya tidak secara formal," kata Djuju di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (30/5/2019).

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Djuju menyebut Kivlan tak pernah memegang senjata ilegal.

Sebelum diperiksa oleh Polda Metro Jaya terkait dugaan kepemilikan senpi ilegal, Kivlan terlebih dahulu diperiksa oleh Bareskrim Polri terkait kasus makar.

Selain dugaan makar, Kivlan juga menjadi tersangka penyebaran hoaks.

Dalam kasus ini Kivlan dilaporkan oleh seorang bernama Jalaludin.

Kivlan terjerat Pasal 14 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan terkait tindak pidana makar Pasal 107 KUHP jo Pasal 110 KUHP jo Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 163 Bis Jo Pasal 107 KUHP.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pengacara Sebut Tuduhan Terhadap Kivlan Zen adalah Hoaks

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved