Soal Tim Mawar, Begini Komentar Menhan Ryamizard Ryacudu
Nama Tim Mawar mendadak menjadi bahan perbincangan beberapa hari terakhir.
Dia disebutkan sebagai orang yang berada di balik unjuk rasa kerusuhan 21 - 22 Mei 2019 di Jakarta.
Dikutip dari WartaKota, nama Fauka disebutkan oleh Majalah Tempo edisi 10 Juni 2019 sebagai dalang dari kerusuhan tersebut.
Tulisan dari Tempo itu juga turut ditanggapi oleh pihak kepolisian.
"Sehubungan dengan adanya keterlibatan salah satu tim begitu, istilahnya, itu sedang dilakukan pendalaman," ungkap Asep saat konferensi pers di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (10/6/2019) pada Kompas.com.
"Pada prinsipnya penyidik melakukan upaya-upaya penyelidikan dengan memperhatikan berbagai sumber informasi, termasuk dari media tersebut," sambung dia.
Dalam laporan Majalah Tempo itu, Fauka Noor Farid diduga terkait dengan aksi kerusuhan 22 Mei 2019 dan disebutkan berada di sekitar Gedung Bawaslu saat kerusuhan.
Berdasarkan transkrip percakapan yang diperoleh Tempo dari pihak Kepolisian, Fauka menyebutkan bagus jika terjadi kekacauan, apalagi hingga menimbulkan korban.
Dugaan tersebut juga diperkuat dua sumber di Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto - Sandiaga.
Menurut sumber tersebut, kata Tempo, Fauka ikut merancang demonstrasi di Bawaslu tersebut.
Sosok Fauka Noor Farid
Dikutip oleh Kompas.com, Fauka Noor Farid merupakan mantan personel Tim Mawar yang dipimpin oleh Prabowo Subianto.
Kala itu dia menduduki jabatan sebagai Kapten (Inf), di mana Tim Mawar saat itu dianggap Lembaga Bantuan Hukum dan HAM Kontras sebagai eksekutor lapangan.
Tim Mawar saat itu dituding bertanggungjawab atas hilangnya 23 aktivis pro demokrasi dan masyarakat yang dianggap akan bergerak melakukan penurunan mantan Presiden Soeharto.
Tim Mawar yang menjadi eksekutor lapangan berdasarkan Laporan Hasil Penyelidikan Tim Ad Hoc Penyelidikan Peristiwa Penghilangan Paksa tahun 2006, disebutkan telah mengembalikan 9 orang aktivis.
Satu orang dinyatakan meninggal dunia, dan 13 orang lainnya hilang.
Atas kejadian tersebut, Tim Mawar juga dijatuhi hukuman penjara oleh Pengadilan Mahkamah Militer II Jakarta pada tahun 1999.