5 Fakta Suami Gadaikan Istri Rp 250 Juta, Berujung Pembacokan Salah Target Hingga Istri Tak Kembali

Ironisnya, pria ini malah berusaha membunuh sang tukang gadai karena ketika tagihannya jatuh tempo, dia tak memiliki uang

istimewa
Hori, pria Lumajang yang gadaikan istri dan lakukan pembunuhan namun salah sasaran 

Ternyata salah sasaran karena itu orang lain dan bukan Hartono namun Muhammad Toha (34) warga Desa Sombo Kecamatan Gucialit.

\

Istri dan Anak Pewaris Korean Air Bikin Heboh Lagi, Selundupkan Bawang Mewah di Pesawat Tapi Bebas

Jelang Sidang Sengketa Pilpres, 12 Ribu Polisi Sudah Bersiaga Penuh di Depan Mahkamah Konstitusi

4. Adanya Degradasi Moral 

Kapolres Lumajang AKBP Muhammad Arsal Sahban menilai adanya degradasi moral yang terjadi pada Hori.

“Selain kasus  pembunuhan, saya juga miris mendengar pengakuan pelaku yang menggadaikan istrinya. Saya akan dalami motif sebenarnya," uajr Arsal, Rabu (12/6/2019).

"Kasus ini bukan hanya masalah pembunuhan tapi juga ada persoalan di balik ini, di mana pelaku menggadaikan istrinya sendiri. Peristiwa ini tentu di luar nalar kita," tegasnya.

Menurutnya, gadai itu seyogyanya adalah barang dan bukan manusia.

"Kalau betul ini terjadi, berarti ada degradasi moral dan permasalahan sosial yang harus kita benahi bersama," imbuhnya.

5. Terancam hukuman 20 Tahun 

Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Hasran menerangkan pelaku diancam hukuman selama 20 tahun penjara.

“Setelah kami interogasi, pelaku mengakui bahwa pembunuhan ini telah direncanakan dengan motif agar utangnya menjadi hangus serta mendapatkan kembali istrinya yang telah digadaikan namun ternyata salah target," kata Hasran.

Hori diancam hukuman penjara selama 20 tahun sesuai dengan Lasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. (***)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Lima Fakta Suami Gadaikan Istri Rp 250 Juta, Berujung Kasus Pembunuhan,http://www.tribunnews.com/regional/2019/06/13/lima-fakta-suami-gadaikan-istri-rp-250-juta-berujung-kasus-pembunuhan?page=all

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved