PILPRES 2019
Besok Sidang MK, Inilah Profil 9 Hakim Mahkamah Konstitusi yang Tangani Gugatan Prabowo-Sandiaga Uno
Sidang MK soal sengketa Pilpres 2019 yang diajukan Prabowo-Sandiga Uno akan digelar besok Jumat (14/9/2019), inilah profil 9 hakim MK.
Ia sempat aktif sebagai Ketua Dewan Perwakilan Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) selama tiga tahun.
Selain itu, ia sempat menjadi anggota Dewan Penasihat Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, Ketua Bidang Wakaf dan Pertanahan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Wakil Sekretaris Dewan Pengawas Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), dan sejumlah organisasi lainnya.
4. Prof Dr Arief Hidayat SH MS
Arief Hidayat adalah ahli hukum Indonesia yang pernah terpilih menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2015-2017 menggantikan Hamdan Zoelva yang sudah berakhir masa jabatannya
Arief mengawali kariernya sejak lulus dari Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, Semarang.
Arief terpilih sebagai hakim konstitusi menggantikan Mahfud MD pada tanggal 4 Maret 2013, melalui pemilihan di Komisi III, Dewan Perwakilan Rakyat.

Arief resmi dilantik menjadi hakim konstitusi oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada tanggal 1 April 2013
Arief Hidayat merupakan guru besar Fakultas Hukum Universitas Diponegoro.
Bidang keahlian Arief meliputi hukum tata negara, hukum dan politik, hukum dan perundang-undangan, hukum lingkungan dan hukum perikanan.
Arief Hidayat resmi menjabat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia sejak tanggal 14 Januari 2015, setelah diambil sumpahnya pada pelantikan yang dilakukan di ruang sidang lantai 2, Gedung Mahkamah Konstitusi RI
Arief diketahui sudah 2 kali melanggar kode etik hakim MK dan diminta untuk mundur oleh beberapa pihak termasuk pegaiwai MK sendiri.
5. I Dewa Gede Palaguna
Dikutip dari Wikipedia, I Dewa Gede Palguna adalah Hakim Konstitusi MK sejak tahun 2015.
Ia dipilih sebagai Hakim Konstitusi dari unsur pemerintah.
Sebelumnya ia adalah dosen hukum tata negara Fakultas Hukum Universitas Udayana dan Hakim Konstitusi RI generasi pertama dari unsur Dewan Perwakilan Rakyat dan menjabat selama lima tahun pada periode 2003-2008.
