PILPRES 2019
Besok Sidang MK, Inilah Profil 9 Hakim Mahkamah Konstitusi yang Tangani Gugatan Prabowo-Sandiaga Uno
Sidang MK soal sengketa Pilpres 2019 yang diajukan Prabowo-Sandiga Uno akan digelar besok Jumat (14/9/2019), inilah profil 9 hakim MK.
Keberuntungan pun berpihak padanya ketika ia lulus dan diangkat menjadi Calon Hakim Pengadilan negeri Bogor pada 1985.
Di Mahkamah Agung, jabatan yang pernah didudukinya, di antaranya menjadi Asisten Hakim Agung mulai dari 1997 – 2003 yang kemudian berlanjut dengan pengangkatannya menjadi Kepala Biro Kepegawaian Mahkamah Agung selama 2003 – 2006.
Lalu pada 2005, dirinya diangkat menjadi Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta dengan tetap dipekerjakan sebagai Kepala Biro Kepegawaian.
2. Prof Dr Aswanto SH MSi DFM
Saat ini, Aswanto menjabat sebagai Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi sejak 2 April 2018.
Aswanto merupakan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar.

Ia telah menjadi hakim di Mahkamah Konstitusi sejak tahun 2014 setelah diusulkan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Sebelum menjadi hakim di Mahkamah Konstitusi, Aswanto memegang jabatan sebagai Dekan Fakultas Hukum Unhas.
Guru besar Ilmu Pidana Universitas Hasanuddin ini terbilang sering bersentuhan dengan MK. Ia kerap diminta menjadi pembicara dalam kegiatan MK, salah satunya menjadi narasumber dalam pendidikan dan pelatihan perselisihan hasil pemilihan umum untuk partai politik peserta pemilu yang diselenggarakan di Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi, Cisarua, Bogor.
Ia juga dipercaya MK menjadi satu dari tiga anggota panitia seleksi Dewan Etik MK. Bersama Laica Marzuki dan Slamet Effendi Yusuf, Aswanto ikut memilih tiga nama anggota Dewan Etik MK yang kini telah resmi bertugas.
Selain itu, Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin sebagai perguruan tinggi yang dipimpinnya juga bekerjasama dengan MK untuk sejumlah kegiatan, salah satunya persidangan jarak jauh dengan menggunakan video conference.
3. Dr Wahibudddin Adams SH MA
Wahibuddin Adams telah menjadi salah satu anggota hakim Mahkamah Konstitusi selama lima tahun.
Ia merupakan hakim yang diusulkan oleh lembaga Dewan Perwakilan Rakyat.
Sebelum menjadi hakim, Wahibuddin Adams tercatat sebagai Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
