LINK LIVE STREAMING Bisa Ditonton di HP Sidang Perdana MK Sengketa Pilpres 2019, Jumat (14/6/2019)
Bagi pengunjung yang tak mendapatkan kursi dalam ruangan, MK menyediakan fasilitas untuk menyaksikan sidang lewat layar kaca. Sidang sengketa Pilpres
TRIBUNBATAM.id - Sidang perdana sengketa Pilpres 2019 berdasarkan gugatan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, dijadwalkan pada Jumat (14/6/2019).
Seperti yang diberitakan sebelumnya, BPN Prabowo Subianto-Sandiaga Uno telah mengajukan gugatan sengketa hasil Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Mereka mengajukan sengketa tersebut pada Jumat (24/5/2019) lalu pukul 22.44 WIB.
Adapun sidang sengketa Pilpres 2019 tersebut dapat ditonton melalui link live streaming Hp.
Dikutip Tribunjabar.id dari Tribunnews.com, MK akan membatasi jumlah pengunjung yang ingin menyaksikan langsung sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk Pilpres 2019.
• Saling Ejek dan Acungkan Jari Tengah, Pemuda di Bekasi Dikeroyok dan Dibakar Hidup-hidup
• Berhasil Curi Yamaha Mio, Pencuri Ini Malah Tinggalkan Honda CBR150R yang Dibawanya
• Jelang Sidang Sengketa Pilpres 2019, Ketua DPR Minta Tidak ada Pengeragan Massa di MK
• Jadwal MotoGP Catalunya 2019, Siaran Langsung Trans7, Marc Marquez Tak Sabar Hadapi Balapan
Rendananya, masing-masing pihak yang hadir hanya akan diberikan 15 kursi pengunjung.
Tujuan pembatasan tersebut menurut Jubir MK, Fajar Laksono, agar menjaga sidang berjalan lancar.
Ia juga menyebutkan khawatir jika terlalu banyak orang di ruang sidang yang justru malah mengganggu konsentrasi sidang.
Bagi pengunjung yang tak mendapatkan kursi dalam ruangan, MK menyediakan fasilitas untuk menyaksikan sidang lewat layar kaca.
Sidang sengketa Pilpres 2019 juga dapat disaksikan melalui live streaming atau siaran langsung di televisi.
Selain itu, untuk pengamanan sidang sengketa Pilpres 2019 tidak mengalami perubahan.
Pengamanan dan pembatasan pengunjung di ruang sidang disebabkan karena MK hanya diberi waktu 14 hari untuk pencapaian keputusan.
Tepatnya MK akan membacakan keputusan sidang sengketa Pilpres 2019 pada 28 Juni 2019.
Sehingga seluruh yang berpotensi mengganggu persidangan berusaha dihindari oleh MK.
Adapun penutupan jalan yang akan dilakukan. Namun, bukan untuk menghambat akses publik untuk mengikuti MK.