Sidang OTT Romahurmuziy, JPU Pertanyakan Pemberian Uang dari Muafaq Kakanwil Gersing

"Apa tujuan saudara menyampaikan ke Rommy terkait pendaftaran caleg?" tanya JPU pada KPK kepada Abdul Wahab, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakar

TRIBUNNEWS/HERUDIN
Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin mengenakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan pasca OTT di gedung KPK, Jakarta, Sabtu (16/3/2019). 

TRIBUNBATAM.id - Sepupu mantan Ketua Umum PPP, Muhammad Romahurmuziy, Abdul Wahab, mengaku pernah menerima uang dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Kabupaten Gresik, Muhammad Muafaq Wirahadi.

Menurut dia, uang senilai total Rp 41,4 juta itu diberikan secara bertahap sebanyak 16 kali.

Pemberian uang itu untuk membantu Wahab yang mencalonkan diri sebagai legislatif di Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019 daerah pemilihan (Dapil) Gresik.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK menanyakan mengenai alasan pemberian uang untuk pencalonan Wahab sebagai caleg.

"Apa tujuan saudara menyampaikan ke Rommy terkait pendaftaran caleg?" tanya JPU pada KPK kepada Abdul Wahab, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (12/6/2019).

Viral Polwan Dilamar dengan Mahar Rp 300 Juta, Ini Klarifikasi Keluarga Mempelai Pria

Takut Ditembak Mati Setelah Fotonya Viral, Buronan Polisi Selama 9 Tahun Ini Menyerahkan Diri

Menag Lukman Hakim Saifuddin Bersikeras Loloskan Tersangka Korupsi, KPK Kejar Fakta Persidangan

5 Anak Tewas Terbakar di Dalam Rumah, Mau Keluar Terjebak Api, Keluarga Tolak Olah TKP  

Abdul Wahab mengungkapkan alasan pemberian uang sebagai bentuk bantuan.

"Ya yang pertama ingin dapat support bantuan," jawab Wahab.

Mengenai hal tersebut, Abdul Rochim, sepupu Romahurmuziy lainnya, membenarkan. Dia menyebut tujuan mengenalkan Muafaq dengan Rommy agar Muafaq membantu pencalegan kakaknya, Abdul Wahab.

"Saya cuma sampaikan lisan, kurang ingat kapan, kurang lebih pertengahan tahun 2018. Saya sampaikan 'Mas ada teman saya ingin naik eselon III. Mas Rommy bilang ya sudah dijalani saja sesuai prosedur'," ungkap Rochim.

Di persidangan, Rochim mengungkapkan pernah mempertemukan Muafaq dengan Rommy di Surabaya, Jawa Timur. Pertemuan itu juga dilakukan sebelum Muafaq dilantik menjadi Kepala Kemenag Gresik.

Di pertemuan itu, Muafaq memberikan uang Rp 50 juta kepada Romahurmuziy. Pemberian uang itu, kata Rochim, dilakukan atas inisiatif dirinya agar Muafaq lebih dekat dengan Rommy.

"Seingat saya (Rp 50 juta,-red) itu diskusi saya dengan Muafaq. Pak Rommy nggak minta, jangankan minta, tahu saja tidak?. (Pertemuan,-red) itu termasuk silaturahmi bertemu dulu.

Niat awal saya (perkenalkan Muafaq,-red), awal itu ingin bantu kakak saya nyaleg, karena Pak Muafaq orang Gresik asli. Jadi mengalir aja pemberian uang Rp 50 juta," kata dia.

Dibakar Serta Disiram Spirtus & Pertalite oleh Temannya Sendiri, Bocah Ini Alami Luka Serius

Aksi Naik Motor Pakai Kaki, Ini Detiki-detik Unggahan Terakhir Youtuber Sebelum Tewas Kecelakaan

Awalnya Ingin Sembunyi di Sumur saat Ditagih Hutang, Pria Ini Malah Alami Nasib Tragis

Tak Hanya Minta Jokowi-Maruf Didiskualifikasi, Berikut 3 Fakta Jelang Sidang Gugatan Pilpres di MK

Sebelumnya, JPU pada KPK mendakwa Muh. Muafaq Wirahadi memberikan uang suap kepada Mochammad Romahurmuziy, anggota DPR RI periode 2014-2019 senilai Rp 91.400.000.

Upaya pemberian uang itu diberikan supaya Romahurmuziy, dalam jabatan sebagai ketua umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) melakukan intervensi terhadap proses pengangkatan Muafaq sebagai Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gresik.

Menag Lukman Hakim Saifuddin Bersikeras Loloskan Tersangka Korupsi, KPK Kejar Fakta Persidangan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelusuri setiap fakta yang muncul di persidangan lanjutan dua terdakwa kasus suap jual beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag), yakni Kepala Kanwil Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin serta Kepala Kantor Kemenag Gresik Muafaq Wirahadi.

Sekretaris Jenderal Kemenag Mohamad Nur Kholis pada Rabu (12/6/2019) mengakui Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin bersikeras untuk meloloskan Haris Hasanudin dalam seleksi calon kepala kantor wilayah Kemenag Jawa Timur.

''Proses persidangan masih berjalan. Jadi kita simak dulu, nanti kita lihat fakta-fakta yang muncul di persidangan tersebut," ucap Juru Bicara KPK FebriDiansyah  di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu (12/6/2019).
Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin mengenakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan pasca OTT di gedung KPK, Jakarta, Sabtu (16/3/2019). KPK menahan Ketum PPP yang juga anggota Komisi XI DPR Romahurmuziy, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi, dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin dengan barang bukti uang sebanyak Rp 156 juta terkait kasus dugaan suap seleksi pengisian jabatan pimpinan tinggi di Kemenag. TRIBUNNEWS/HERUDIN
Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin mengenakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan pasca OTT di gedung KPK, Jakarta, Sabtu (16/3/2019). TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Febri menjelaskan, dalam menangani sebuah perkara, tim penyidik KPK pasti melihat apa saja fakta yang muncul di persidangan.

Segala fakta yang muncul pun harus terkonfirmasi dengan bukti-bukti yang lain dan ada kesesuaian satu bukti dengan bukti yang lainnya.

"Jadi tidak bisa berdiri sendiri kami akan lihat misalnya ketika satu saksi bicara sesuatu akan kami lihat dengan saksi yang lain, apakah ada kesesuaian dan juga dengan bukti yang lain Jadi mari kita simak bersama-sama fakta persidangan," jelasnya.

Dalam persidangan, Nur Kholis mengaku untuk memenuhi keinginan Menteri Lukman, Nur Kholis yang menjabat sebagai Ketua Panitia Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Kemenag pun mengkatrol nilai Haris.

Sebelumnya, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) sudah menyampaikan surat rekomendasi agar panitia seleksi tidak meloloskan peserta seleksi atas nama Haris Hasanudin dan Anshori.

Rekomendasi itu karena keduanya melanggar persyaratan seleksi. Persyaratan itu mengenai peserta seleksi yang tidak boleh dijatuhi sanksi disiplin sedang atau berat selama 5 tahun terakhir.

Namun, Menteri Lukman tetap ingin mengangkat Haris sebagai pejabat Kemenag, meski mengetahui bahwa Haris tidak lolos dalam proses seleksi lantaran sudah kenal dengan Haris.

"Sudah kami beritahu. Tapi yang saya ingat, Beliau (Menteri Lukman) akan tetap melantik. Dia bilang, saya akan pasang badan. Risikonya paling nanti diminta dibatalkan," ucap Nur Kholis di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Jakarta Pusat, Rabu (12/6).

Tersangka kasus dugaan suap terkait seleksi pengisian jabatan di Kementerian Agama, Romahurmuziy bersiap menjalani pemeriksaan penyidik di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (24/5/2019). KPK memeriksa Romahurmuziy sebagai tersangka terkait kasus dugaan jual beli jabatan di Kementerian Agama tahun 2018-2019. Tribunnews/Irwan Rismawan
Tersangka kasus dugaan suap terkait seleksi pengisian jabatan di Kementerian Agama, Romahurmuziy bersiap menjalani pemeriksaan penyidik di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (24/5/2019). KPK memeriksa Romahurmuziy sebagai tersangka terkait kasus dugaan jual beli jabatan di Kementerian Agama tahun 2018-2019. Tribunnews/Irwan Rismawan (Tribunnews/Irwan Rismawan)

Akhirnya, Nur Kholis pun mengikuti perintah Menteri Lukman untuk meloloskan Haris Hasanudin dalam seleksi calon kepala kantor wilayah Kemenag Jawa Timur.

Nur Kholis pun mengkatrol hasil seleksi Haris. Padahal, pada kenyataannya nilai yang didapat Haris tidak mencukupi untuk memeroleh posisi tiga besar dalam proses seleksi.

"Saya berikan nilai makalah lebih tinggi dari panitia lain. Perintah itu hanya ke saya, karena saya Sekjen dan ketua panitia seleksi," kata Nur Kholis.

Masih dalam persidangan, saksi lainnya mantan Biro Kepegawaian Kemenag Ahmadi mengaminkan hal yang dikatakan Nur Kholis.

Menurut Ahmadi, ia juga mengatakan ikut menjelaskan kepada Lukman mengenai nilai Haris yang tidak mencukupi.

"Ranking 4 jadi ranking 3 itu nominalnya tidak terlalu jauh. Panitia pelaksana yang melakukan perubahan soal itu. Tapi yang bisa diubah adalah nilai makalah," kata Ahmadi.

Setelah meloloskan ke tiga besar, Nur Kholis juga langsung bersurat ke KASN. Dalam surat itu biro kepegawaian mencantumkan Haris lolos seleksi karena masuk tiga besar sebagai calon yang lolos ke tahap selanjutnya.

"Intinya permohonan penelaahan kembali persyaratan administrasi yang dalam pandangan hukum ini melanggar hak karena yang bersangkutan sudah menjalani hukuman dan nilai SKP (Sasaran Kinerja Pegawai)-nya baik," kata Nur Kholis.

Dalam kasus ini, Haris Hasanudin didakwa menyuap anggota DPR RI sekaligus Ketua Umum PPP Muhammad Romahurmuziy. Selain itu, Haris didakwa menyuap Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin.

Menurut jaksa, Haris memberikan uang Rp325 juta kepada Romy--sapaan Romahurmuziy dan Menteri Lukman.

Jaksa menyebutkan, pemberian uang itu patut diduga karena Romy dan Menteri Lukman melakukan intervensi baik langsung maupun tidak langsung terhadap proses pengangkatan Haris sebagai Kepala Kanwil Kemenag Jawa Timur.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Jaksa Cecar Sepupu Romahurmuziy Soal Pemberian Uang dari Kakanwil Gresik Muafaq

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved