22 Juta Suara Jokowi-Ma'ruf Lenyap Seketika saat Bambang Widjojanto Umumkan Hasil Perhitungan Suara
Bambang menegaskan bahwa Prabowo-Sandi memperoleh suara sebesar 52 persen, artinya, unggul dari pasangan calon presiden dan calon wakil presiden 01
"Ini yang juga masih harus kita sama-sama dengarkan dari presentasi yang dilakukan oleh tim kuasa hukum paslon 02, selaku pemohon berbeda jauh dari perhitungan suara yang telah ditetapkan oleh KPU," ujar Arsul, seperti dikutip TribunWow.com dari Metro Tv Live, Jumat (14/6/2019).
Ia juga mempertanyakan mengapa suara paslon kubu 01 bisa menghilang 22 juta suara.
"Kita ingin tahu juga di daerah mana sehingga mereka bisa menyimpulkan secara kumulatif bahwa suara Pak Jokowi-Ma'ruf Amin berkurang sampai 22 juta," ujarnya.

Menurut Arsul, data-data yang disampaikan tim kubu 02 masih bersifat kumulatif dan bagi pihaknya sporadis lantaran belum ada hubungan kausalitas klaim kubu 02 dengan data yang ada.
"Kan ketika kita berbicara bertambahnya, suara kan harus dibuktikan dengan dokumen kepemiluan. Misalnya ada form C1, DA1 , DP1 dan lain sebagainya, ini yang belum kami lihat."
"Saya tidak tahu bertambahnya suara mereka dan berkurangnya suara Jokowi itu, datang dari langit atau datang dari mana. Kita tungggu saja dulu," pungkasnya.
Tuntutan Kuasa Hukum BPN
Diketahui adapun dalam berkas permohonan perselisihan hasil pilpres yang diajukan Prabowo-Sandiaga, ada 7 poin yang menjadi petitum atau tuntutan.
Tujuh poin tersebut adalah:
1. Mengabulkan permohonan pemohon seluruhnya;
2. Menyatakan batal dan tidak sah Keputusan KPU Nomor 987/PL.01.08-KPT/06/KPU/V/2019 tentang Penetapan Hasil Pemilu Presiden, Anggota DPRD, DPD tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Nasional di Tingkat Nasional dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2019;
3. Menyatakan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01 Joko Widodo dan KH Ma'ruf Amin terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran dan kecurangan pemilu secara terstruktur, sistematis, dan masif;
4. Membatalkan (mendiskualifikasi) pasangan calon presiden dan wakil nomor urut 01, H Joko Widodo dan KH Mar'uf Amin sebagai Peserta Pilpres 2019;
5. Menetapkan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 02 H Prabowo Subianto dan H Sandiaga Salahudin Uno sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih periode 2019-2024;
6. Memerintahkan kepada termohon untuk seketika mengeluarkan surat keputusan tentang penetapan H Prabowo Subianto dan H Sandiaga Salahudin Uno sebagai presiden dan wakil presiden terpilih periode 2019-2024, atau;
7. Memerintahkan termohon untuk melaksanakan pemungutan suara ulang secara jujur dan adil di seluruh wilayah Indonesia, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 22e ayat 1 UUD 1945. (***)
Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul 22 Juta Suara Jokowi-Ma'ruf Menghilang saat Tim Hukum Prabowo-Sandi Umumkan Hasil Perhitungan Suara, https://wow.tribunnews.com/2019/06/14/22-juta-suara-jokowi-maruf-menghilang-saat-tim-hukum-prabowo-sandi-umumkan-hasil-perhitungan-suara?page=all