Dua Pria Telanjang yang Tertangkap Berpelukan dalam Mobil di Pati Divonis 8 Tahun

Dua pria yang sempat viral di media sosial setelah ditemukan telanjang di depan Pasar Trangkil, Pati akibat overdosis sabu divonis 8 tahun penjara

Dokumen Polres Pati
Polisi mengeluarkan dua orang lelaki yang dipergoki dalam kondisi telanjang di jok tengah mobil Suzuki Ertiga bernopol B 2254 KFB yang terpakir di depan pasar Trangkil, Kabupaten Pati, Kamis (20/12/2018) siang. 

Mereka bertelanjang bulat, berada di dalam mobil Suzuki dengan nomor polisi B 2254 KFB.

"Selanjutnya petugas mengimbau agar dua orang laki-laki tersebut keluar dari mobil, namun imbauan tidak diindahkan," ungkapnya.

Petugas kemudian melakukan upaya paksa membuka pintu mobil tersebut.

Namun saat pintu berhasil dibuka, bau yang menyengat keluar dan didapati kondisi dalam kendaraan itu sudah penuh dengan kotoran manusia.

Kedua lelaki dijelaskannya tidak bisa diajak komunikasi, seperti ngelantur atau hilang kesadaran.

Guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, petugas mengamankan mereka dan membawanya ke RSUD Soewondo Pati. (*)

Ketika pemeriksaan, diketahui mereka bukan pasangan gay, namun sewdang dalam kondisi sakaw akibat sabu yang dikonsumsinya.

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved