Jangan Kaget, Kominfo Bakal Kembali Blokir Whatsapp dan Medsos Hari Ini
Selama beberapa hari kedapan komunikasi melalu saluran media sosial yang biasa dengan mudah diakses bakal mengalami gangguan.
Dalam sengketa ini, tim hukum pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02 Prabowo-Sandiaga menjadi pemohon.
Sedangkan termohon dalam kasus ini adalah Komisi Pemilihan Umum ( KPU).
Sementara itu, tim hukum pasangan calon nomor urut 01 Jokowi-Ma'ruf akan menjadi pihak terkait.
"Jadi pemohon akan diundang dipanggil ke MK termasuk juga termohon.Agendanya mendengarkan permohonan pemohon," ujar juru bicara MK, Fajar Laksono, Kamis (13/6/2019).
Rangkaian sidang sengketa pilpres ini akan berlangsung terus hingga akhir Juni.
Setelah sidang pendahuluan, MK akan menggelar sidang pemeriksaan atau pembuktian.
Jika pemeriksaan telah selesai, hakim akan melakukan rapat permusyawaratan untuk menentukan putusannya.
Berikut ini adalah tahapan sidang sengketa pilpres yang akan berlangsung hingga 28 Juni 2019 :
1. 14 Juni : Sidang pemeriksaan pendahuluan dan penyerahan perbaikan jawaban dan keterangan.
2. 17-24 Juni : Pemeriksaan persidangan.
3. 25-27 Juni : Rapat Permusyawaratan Hakim.
4. 28 Juni : Sidang pengucapan putusan.
5. 28 Juni-2 Juli : Penyerahan salinan putusan dan pemuatan laman.
Dampak Pembatasan WhatsApp, IG dan FB Ternyata Tak Sama, di 11 Wilayah Ini Yang Paling Parah
Nomor WhatsApp Mu Diblokir Mantan? Ini Cara Kirim Pesan WA Meski Diblokir