Pelajar Kelas X Asal Brebes Ini Lakukan Perbuatan Tidak Senonoh kepada Wanita 40 Tahun, Ini Modusnya
Perempuan yang tidak terima diperlakukan seperti itu langsung melaporkan SY ke polisi
Editor:
Thom Limahekin
Dalam catatan Tribunjateng.com, diversi merupakan pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.
Sebagaimana disebut dalam Pasal 1 angka 7 UU Sistem Peradilan Pidana Anak.
Kasus ini juga menjadi viral di media sosial.
Sejumlah pemilik akun asal Kabupaten Tegal mengunggah kisahnya di beberapa grup komunitas yang kemudian dibagikan lagi.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Wanita Usia 40 Tahun Jadi Korban Pelecehan Dalam Kolam di Guci Tegal, Pelakunya Bocah 16 Tahun
Berita Terkait