Soal Fasilitas Bilik Asmara yang Diminta Ahmad Dhani, Rutan Cipinang Beri Penjelasan

Kepala Rutan Klas I Cipinang Oga Darmawan mengatakan bahwa musisi Ahmad Dhani menempati salah satu sel di blok Barito lantai 3 yang ada di rutan terse

Tribunnews.com/Bayu Indra Permana
Mulan Jameela menggendong Ahmad Syailendra Aerlangga saat tiba di Rutan Klas 1 Cipinang Jakarta Timur, Kamis (13/6/2019) 

Oga menambahkan terkait untuk melepas rindu, hal itu akan dilakukan secara wajar saja.

"Ini kan ada anaknya yang kecil-kecil. Paling melepas kerinduan biasa aja ketemu nggak apa-apa," lanjut Oga.

"Tapi kalau hubungan yang lain-lain belum diatur. Kita sesuai SOP (Standar Operasional Prosedur)," jelasnya.

Oga mengatakan, selama ini Ahmad Dhani belum ada permintaan secara langsung terkait hal tersebut.

Ia menganggap pentolan band Dewa 19 itu malu untuk mengungkapkan hal tersebut.

Sejak Februari menjalani sidang kasus pencemaran nama baik lantaran vlog idiot yang dilakukannya.

Selama menjalani sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Ahmad Dhani ditempatkan di Rutan Medaeng, yang tentunya jauh dari anak dan istri.

Senangnya Ahmad Dhani saat Ditahan di Cipinang, Bisa Dijenguk Anak dan Istrinya.

Ternyata Ahmad Dhani telah memiliki keinginan agar bisa pindah rumah tahanan dari Surabaya ke Jakarta.

Hal itu diungkapkan oleh pengacaranya, Hendarsam Marantoko.

Alasan kliennya ingin dipindah ke Jakarta antara lain agar dekat dengan keluarganya.

Hendarsam mengatakan, Ahmad Dhani ingin dipindah dari Surabaya ke Rutan Cipinang sejak sebelum Lebaran supaya bisa Lebaran bersama keluarganya di Jakarta.

Terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik, Ahmad Dhani Prasetyo usai mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Kota Surabaya, Jawa Timur, Selasa (11/6/2019). Majelis Hakim menjatuhkan hukuman satu tahun penjara kepada terdakwa Ahmad Dhani Prasetyo. Surya/Ahmad Zaimul Haq
Terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik, Ahmad Dhani Prasetyo usai mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Kota Surabaya, Jawa Timur, Selasa (11/6/2019). Majelis Hakim menjatuhkan hukuman satu tahun penjara kepada terdakwa Ahmad Dhani Prasetyo. Surya/Ahmad Zaimul Haq (Surya/Ahmad Zaimul Haq)

"Tadi Mas Dhani berpikir bisa berlebaran di Cipinang, di Jakarta, sehingga keluarga gampang datang. Nah ini karena kesampaiannya baru sekarang jadi ya sudah enggak apa-apa, Mas Dhani cukup senang," kata Hendarsam di Rutan Cipinang, Kamis (13/6/2019).

Menurut dia, Dhani tampak lebih segar setelah dipindah ke Jakarta.

Dhani juga tidak kehilangan bobot tubuhnya.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved