Harta Jokowi Bikin 'Gaduh' di Sidang MK, Bambang Widjojanto : Kas Rp 6 M Tapi Sumbang Kampanye 19 M?

Setidaknya ada 7 daftar kecurangan pemilu Paslon 01 yang diungkap pengacara Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno (Prabowo-Sandi).

Repro kompas tv
Ketua Tim Pengacara Pasangan Calon Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno, Bambang Widjojanto, membacakan permohonann gugatan pada sidang perdana Sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jumat (14/6/2019). Bambang Widjojanto mengungkap dugaan pelanggaran dana kampanye Joko Widodo-KH Maruf Amin 

BPN merasa ada diskriminasi dalam perlakuan para penegak hukum terhadap kedua paslon. Penegak hukum disebut bersikap tebang pilih dengan tegas kepada pihak Prabowo - Sandi dan tumpul ke Jokowi - Maruf Amin.

"Perbedaan perlakuan penegakan hukum yang demikian di samping merusak prinsip dasar hukum yang berkeadilan tetapi juga melanggar HAM, tindakan sewenang-wenang," isi gugatan itu.

Ada beberapa bukti yang diajukan BPN dalam poin tuduhan ini. Misalnya ketika Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berpose dua jari dalam acara Partai Gerindra.

Tindakan Anies dinilai melanggar UU Pemilu dan menguntungkan salah satu paslon.

Namun sebelumnya terjadi kasus dua menteri Jokowi, Luhut Binsar Panjaitan dan Sri Mulyani, berpose satu jari. Bawaslu memutuskan kejadian itu bukan termasuk pelanggaran pemilu.

BPN menulis contoh diskriminasi lain terjadi dalam bentuk kriminalisasi kepada pendukung paslon 02 dari mulai ulama hingga artis.

Harta Resmi Presiden Jokowi

Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) calon presiden dan wakil presiden peserta Pemilu 2019.

Sebagaimana bunyi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018, capres dan cawapres wajib untuk melaporkan LHKPN sebagai syarat pencalonan.

"Ketentuan tentang pencalonan peserta presiden dan wakil presiden, menyebutkan salah satu syarat, yaitu melaporkan LHKPN pada KPK," Ketua KPU Arief Budiman dalam Pengumuman LHKPN Calon Presiden dan Wakil Presiden Pemilu Tahun 2019 di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat (12/4/2019).

Jokowi Dari data yang diumumkan KPU, tercatat harta kekayaan yang dilaporkan calon presiden nomor urut 01 Joko Widodo sebesar Rp 50.248.349.788.

Rinciannya, harta tanah dan bangunan Rp 43.888.588, alat transportasi dan mesin Rp 1.083.500.000, harta bergerak lainnya Rp 360.000.000, kas dan setara kas Rp 6.109.234.704, dan hutang Rp 1.192.972.916.

Ma'ruf Amin Cawapres nomor urut 01, Ma'ruf Amin, tercatat melaporkan harta sebesar Rp 11.645.550.894.

Rinciannya, harta tanah dan bangunan Rp 6.978.500.000, alat transportasi dan mesin Rp 1.627.900.000, harta bergerak lainnya Rp 226.000.000, kas dan setara kas Rp 3.470.735.325, dan hutang Rp 657.584.431.

Prabowo Capres nomor urut 02, Prabowo Subianto, juga melaporkan LHKPN. Nilai kekayaan yang dilaporkan sebesar Rp 1.952.013.493.659.

Dengan rincian, harta tanah dan bangunan Rp 230.443.030.000, alat transportasi dan mesin Rp 1.432.500.000, harta bergerak lainnya Rp 16.418.227.000, surat berharga Rp 1.701.879.000.000, kas dan setara kas Rp 1.840.736.659.

Harta Cawapres Sandiaga Uno

Sandiaga Sementara itu, LHKPN cawapres nomor urut 02 Sandiaga Uno mencapai Rp 5.099.960.524.965.

Rinciannya, harta tanah dan bangunan Rp 191.644. 398.989, alat transportasi dan mesin Rp 325.000.000.

Harta bergerak lainnya R p3.200.000.000, surat berharga Rp 4.707.615.685.758, kas dan setara kas Rp 495. 908.363.438, harta lainnya Rp 41.295.212.159, hutang Rp 340.028.135.379.

Berdasar data LHKPN yang diumumkan KPU, calon wakil presiden nomor urut 02 Sandiaga Uno tercatat memiliki nilai harta tertinggi.

Arief menyampaikan, tiga kandidat, yaitu Jokowi, Ma'ruf Amin, dan Sandiaga Uno menyampaikan LHKPN pada 14 Agustus 2018.

Sementara Prabowo menyampaikan LHKPN 9 Agustus 2018.

Menurut Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo, pasangan capres cawapres ini bukan kali pertama melaporkan LHKPN.

Tercatat, Jokowi telah melaporkan LHKPN 8 kali, Ma'ruf Amin 2 kali, Prabowo 4 kali, dan Sandiaga 3 kali.

"Saya berharap ini akan menjadi contoh untuk calon pejabat publik yang lain baik eksekutif, legislatif maupun yudikatif," kata Agus di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat. (***)

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul KUASA Hukum Prabowo Bongkar Kecurangan Paslon 01 termasuk Harta Jokowi,Bandingkan Data Resmi KPU Ini,https://wartakota.tribunnews.com/2019/06/16/kuasa-hukum-prabowo-bongkar-kecurangan-paslon-01-termasuk-harta-jokowibandingkan-data-resmi-kpu-ini?page=all

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved