AKSI 22 MEI 2019
Tanggapan Mahfud MD Soal Tindakan Aparat Kepolisian Tangani Aksi 21-22 Mei yang Berujung Rusuh
Tanggapan Mahfud MD Soal Tindakan Aparat Kepolisian Tangani Aksi 21-22 Mei yang Berujung Rusuh
TRIBUNNEWS
Tanggapan Mahfud MD Soal Tindakan Aparat Kepolisian Tangani Aksi 21-22 Mei yang Berujung Rusuh
Asep menerangkan, ada tersangka yang melakukan aksi secara masif, tetapi ada pula yang karena tidak melaksanakan imbauan aparat.
"Ada yang memang terlibat secara masif melakukan aksi unjuk rasa atau ada yang sekadar tidak mengindahkan perintah aparat keamanan," ungkap dia.
"Ketika dikatakan harus bubar tidak mengindahkan, itu juga merupakan tindakan melanggar hukum diatur dalam Pasal 218 KUHP," sambung Asep. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Aksi 22 Mei Berujung Rusuh, Ini Komentar Mahfud MD Soal Tindakan Polisi