BPN Minta Perlindungan Saksi dan Ahli Karena Diancam, TKN Balik Serang: Saksinya Saja Kita Tak Tahu
Dua juru bicara (Jubir) baik dari TKN Jokowi - Ma'ruf maupun BPN Prabowo - Sandiaga terlibat adu argumentasi soal perlindungan saksi.
"Beban pembuktian dalam kasus ini, tidak bisa semata ditangani pemohon," ujar Denny saat membacakan poin argumentasi ke tujuh, dikutip TribunWow.com dari Kompas TV Live.
"Karena yang sedang didalilkan melakukan kecurangan adalah presiden dengan aparat kepolisian, intelijen dan birokrasinya," sambungnya.
Untuk itu, dia memohon supaya hakim memberikan dukungan dan perlindungan bagi para saksi dan ahli dari kubu 02.
"Maka dengan penuh kerendahan hati, kami memohon dukungan penuh kepada Mahkamah Konstitusi, Yang Mulia," kata Denny.
"Khususnya untuk membangun system witness protection atau perlindungan saksi bagi para saksi dan ahli yang akan hadir di Mahkamah Konstitusi," imbuhnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul BPN Beberkan Alasan Kubunya Minta Perlindungan Saksi, TKN Curiga: Jangan-jangan Saksinya Tidak Ada