Datangkan TKI dari NTT, Salim Ditangkap Polda Kepri, Bawa Anak Berusia 16 Tahun Pula TKI-nya
Salim ditangkap, lantaran menyeludupkan 21 TKI ilegal dari Nusa Tenggara Timur (NTT) ke Malaysia.
Editor:
Thom Limahekin
ist
Satreskrim Polresta Barelang menangkap TKI yang baru pulang dari Malaysia di Tanjungsengkuang
Sebelum berangkat, mereka diinapkan.
Selama menginap di rumah Salim, per orang dibebankan biaya inap Rp 50 ribu per orang.
Itu tidak termasuk makan.
"Makan sekitar Rp 20 - 30 per hari. Pelaku sediakan makanan dan dibayar.
Sementara kost transportasi dibebankan bervariasi mulai Rp 2 - 4 juta.
Untuk barang bukti yang diamankan ada HP dua unit dan satu mobil kijang Innova," kata Dhani.
Kata Dhani, tidak tertutup kemungkinan ada tersangka baru dalam kasus ini.
Hanya saja, rentetan kasus yang sama masih didalami.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Salim dikenakan pasal berlapis yakni pasal 80,81,83 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman 10 tahun penjara. (tribunbatam/leo Halawa)