Pengamat Politik Ini Beberkan Gugatan BPN Tidak Sinkron, Ini Isi Gugatan yang Tidak Sinkron

Isi gugatan yang diajukan oleh Tim Kuasa Hukum BPN Prabowo - Sandiaga masih menyisakan perdebatan yang sengit.

Editor: Thom Limahekin
Warta Kota/henry lopulalan
Aparat keamanan menjaga Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (11/6/2019). Mahkamah Konstitusi akan mulai menggelar sidang pendahuluan sengketa hasil pilpres pada tanggal 14 Juni 2019 sedangkan jadwal sidang putusan akan digelar pada 28 Juni 2019. Warta Kota/henry lopulalan 

TRIBUNBATAM.id - Isi gugatan yang diajukan oleh Tim Kuasa Hukum BPN Prabowo - Sandiaga masih menyisakan perdebatan yang sengit.

Pro dan kontra mengenai isi gugatan tersebut masih terus bergulir hingga saat ini.

Ahli Hukum Tata Negara Feri Amsari memberikan komentarnya terkait isi permohonan gugatan sengketa hasil Pilpres 2019 yang diajukan kubu pasangan calon 02, Prabowo - Sandiaga.

Diberitakan TribunWow.com, hal tersebut disampaikan Feri saat menjadi narasumber di acara Apa Kabar Indonesia Malam tvOne, Minggu (16/6/2019).

"Saya tidak mengatakan (permohonan tim 02) tidak bagus, tapi mungkin belum bagus," kata Feri.

Dia menilai, hal tersebut bisa disebabkan oleh banyak faktor.

"Faktornya mungkin karena waktu tiga hari untuk mengajukan permohonan itu, sehingga permohonannya terkesan tergesa-gesa," papar Feri.

 "Atau juga karena faktor-faktor alat bukti yang berat untuk dipenuhi."

"Sehingga kalau saya baca permohonan memang masih banyak terdapat kelemahan, terutama soal sinkron dan tidak sinkronnya permohonan," imbuhnya.

Feri bahkan membeberkan bukti ketidaksinkronan permohonan tim 02.

Sebagai contoh, terkait permintaan untuk mengadakan pemungutan suara ulang, dan meminta untuk memberhentikan komisioner KPU.

"Contoh, di dalam petitum diminta, keseluruhan ya 15 itu, di antaranya misalnya meminta pemungutan suara ulang (PSU), lalu meminta diberhentikan seluruh komisioner KPU," ungkap Feri.

"Nah ini kalau semua dikabulkan, kan ada konsekuensinya."

"PSU diminta, KPU dibubarkan. Pertanyaan besarnya, siapa yang akan mengerjakan PSU? KPU-nya sudah diberhentikan semua," sambung dia.

Atas hal tersebut, Feri menilai bahwa ada yang tidak dibaca oleh pihak 02 terkait permintaannya itu.

"Ini kan butuh ketelitian tersendiri untuk melihat konsekuensi hukum yang bisa ditimbulkan dari permintaan itu," tandas dia.

BPN Prabowo - Sandiaga Masukkan 4 Truk Berisi Alat Bukti ke MK, Lantas Dulu Katanya 12 Truk

Perang Dagang AS Vs China Ternyata Untungkan Indonesia, Kesempatan Untuk Datangkan Investor

Persib Bandung vs Tira-Persikabo, Jupe dan Febri Kembali dari Timnas, Robert Rene Albert Senang

Dikabarkan Dekat dengan Calon Anggota Legislatif, Ini Respon dari Chelsea Islan Saat Dikonfirmasi

Simak videonya mulai menit ke 4.54:

Halaman
123
Sumber: TribunWow.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved